Minggu, Desember 1, 2024
BerandaJAKARTADalam Persidangan, Keterangan Saksi Beberkan Kebohongan Terdakwa

Dalam Persidangan, Keterangan Saksi Beberkan Kebohongan Terdakwa

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Terdakwa Tedja Widjaja kembali dihadirkan ke kursi pesakitan dalam sidang perkara penggelapan dan penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (09/01/2019).

Dalam agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar didampingi Emma, masih menghadirkan saksi pelapor Ketua Dewan Pembina Uta’45 Rudiyono Darsono.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Tugiono SH saksi membentah pernah ada pembayaran sebagaimana yang ditanyakan oleh tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Saksi juga menerangkan bahwa sebelumnya terdakwa telah mengakui di dalam BAP dan juga pada saat gelar perkara bahwa belom ada pembayaran, dengan alasan Akta 58 .

Dikatakan tim kuasa hukum terdakwa ada pembayaran sebesar Rp 15 milyar yang di ganti dengan tanah seluas 5 Ha pada sekitar tahun 2010-2011.

Hal itu langsung dipatahkan oleh saksi kalau memang sudah ada pembayaran kenapa di akhir tahun 2011 terbit Akta 28 yang menyatakan terdakwa belom melakukan pembayaran dan diakui terdakwa bahwa Di AJB belom sempurna , akta tersebut di tanda tangani sendiri oleh terdakwa.

Hal itu di perkuat oleh keterangan Rahayu yang menerangkan di dalam BAP bahwa tidak pernah menyerahkan tanah seluas 5 Ha di sebagai ganti uang Rp 15 milyar sebagaimana dalam akta No. 58 dalam pasal 2 hutuf C tanggal 28 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris Lily Harjati Sadewo.

Satu pertanyaan yang terdengar aneh, terdakkwa sebagai orang terdidik dan tamatan S2 dari ST Austin Amerika membuat surat pernyataan pribadi, pada bulan Juli 2011 yang menyatakan belum terlambatmelaksanakan kewajiban kepada yayasan Untag. Akta pernyataan dalam bentuk Akta Notaris pada bulan Oktober 2011 yang pada intinya mengakui belum melakukan pembayaran, dan juga menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa menyatakan Akta Jual Beli (AJB) yang telah dilakukan belum sempurna tidak bisa digunakan, padahal sebelumnya terdakwa menyatakan sudah melakukan pembayaran, aneh bin ajaib.

Dalam persidangan sebelumnya saksi mencengangkan para pengunjung sidang yang mana disebutkan saksi bahwa terdakwa akan “mengatur” pengadilan. Hal itu di ungkapkan saksi pelapor menurutnya pernah ada utusan dari terdakwa menawarkan perdamaiaan agar saksi menerima tanah seluas satu hektare di Maja Tangerang dengan catatan pelapor mau mundur dari proses hukum yang saat itu sudah ada penetapan sidang.

Saksi juga menerangkan dirimya kenal terdakwa Tedja sejak tahun 2008 dikenalkan oleh Hindarto Budiman selaku pengusaha karena tidak sanggup sanggup melanjutkan kerja sama masalah keuangan dalam pemanfaatan lahan yayasan, terdakwa akan menggantikan Hindarto, pada saat itu saksi sebagai orang terpercaya untuk melaksanakn kerja sama antara Uta’45 dan pihak ke -3 saya saat itu jadi orang yang di kuasakan diangkat oleh rapat dewan pembina, Hndarto hanya mengatakan Tedja pemilik gereja di tempat tinggalnya sebagai investor.

Pemanfaatan lahan kampus untuk kemajuan kampus, prof Thomas pada perjanjian 117, mengikat antara Uta’45 dengan Hindarto tahun 2006, kemudian tahun 2009 pendirian PT Graha Mahardika bersama untuk bidang pembangunan perumahan, sebagai Dirut terdakwa aementara saksi sebagai Dirops pada saat perkenalan terdakwa sebagai Pemilik gereja, mempunyai beberapa pelabuhan di tanjung priok dan mempunyai uang tunai Rp 100 milyar, saksi juga tidak pernah diundang dalam rapat apapun mengenai PT Mahardika dalam urusan pinjaman ke Bank maupun Penjualan Aset perusahaan kepada pihak ketiga, karena PT. Graha Mahardikka blm pernah operasi secara hukum, kecuali persiapan lahan dan di tahun 2012 saksi mengundurkan diri .

Menurut saksi PT vakum sementara lahan sekarang status quo dalam proses hukum surat-suratnya ada namun sudah di blokir di BPN. Pada saat pembuatan Bank Garansi hadir surati dan Ami sebagai wakil UTA 45, kwitansi penyerahan uang untuk pembuatan Bank Garansi dan ada terdakwa , saksi mengetahui sudah adanya pemecahan tanah setelah ada penagihan yang jumlahnya berbeda, kepala UPPRD Tanjung Priok pernah datang konfirmasi mengenai pemecahan dijawab tidak ada, menurut peraturan yang berlaku apabila ada tunggakan maka administrasi apapun tidak boleh dilakukan namun pemecahan tetap ada .

Lebil lanjut saksi mengatakan, BG hanya untuk mengiming-iming bahwa Terdakwa mempunyai uang untuk membayar, hanya Pembayaran akan di lakukan setelah Balik Nama pada Sertifikat dapat dilakukan,
oleh karena itu kami di iming-imingi Bank Garansi sebagai Jaminan Pembayaran, namun sampai transaksi balik nama selesai, tidak pernah diberikan atau tidak pernah ada.

Kami selaku ketua yayasan pada setiap kejadian pasti kami diskusikan dengan para pembina pada awalnya kami percaya dengan terdakwa dan yakin tapi ternyata kepercayaan kami telah disalah gunakan dengan perkataan dan perbuatan kebohongannya, sehingga SHGB dapat berganti nama, dan kami sudah berulang-ulang melakukan penagihan bahkan kami somasi agar sertifikat kami dikembalikan bahkan sertifikat yang sudah di pecah itupun digadaikan di Bank Artha Graha .

Setelah perkara memasuki Persidangan ada orang suruhan terdakwa menemui saksi untuk damai, pertemuan ke – 2 ditawarkan akan diberikan satu hektar tanah di Tangerang dengan catatan saksi mundur dari proses hukum dan urusan pengadilan akan diurus oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini saksi tidak mau berdamai karena sudah ada penetapan sidang biar proses sebagaimana hukum yang berlaku.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik menyatakan bahwa, “Terdakwa terancam pidana sebagaimana di atur dalam pasal 378 dan 372 KUH Pidana, Diluar persidangan saksi mengaku puas kepada majelis hakim yang obyektif. (DA)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments