• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Rabu, Februari 1, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JAKARTA

Dinilai Menggurui Saksi Ahli, Hakim Tegur JPU

mediaforwardnews by mediaforwardnews
21 Maret 2019
in JAKARTA
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Dinilai Menggurui Saksi Ahli, Majelis Hakim menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan suara keras dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu, (20/3/2019).

Kali ini seorang ahli hukum pidana Suparji dihadirkan sebagai saksi a de Carge (meringankan) terdakwa .

READ ALSO

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

Dalam hal ini saksi ahli menerangkan lebih ke unsur-unsur tindak pidana yang mana sebagian besar urainya ada di dalam Kitab Undang-undang Hukup Pidana tidak pada pokok perkara terdakwa Tedja Widjaja.

Terlihat dalam persidangan Tugiyanto dengan suara keras menegur Jaksa Penuntun Umum (JPU) Fedrik Adhar terkait pertanyaan guna membuktian dakwaanya, ketika JPU menanyakan, “apabila ada unsur pidana penipuan dengan serangkaian kebohongan yang di dasari beberapa akta dan perjanjian, apakah menurut saksi juga perbuatan itu adalah perdata ? Sebagaimana yang saksi terangkan ?” .

Sebelum saksi menjawab Ketua Majelis Hakim itu dengan nada keras mengatakan, “Saudara Jaksa jangan menggurui saksi ahli, dijawab oleh JPU kami hanya mempertegas keterangan saksi yang mulia” . Akhirnya saksi juga mengatakan bahwa apabila ada unsur pidana di dalamnya meskipun didasari kesepakatan maka itu adalah perbuatan pidana dan harus didasari minimal dua alat bukti dan fakta serta saksi-saksi.

Ketika JPU bertanya dibilang menggurui padahal disisi lain saksi berulang-ulang mengatakan bahwa, “apabila sudah ada AJB terus diagunkan penipuan mana lagi yang dimaksud,” disini jelas bahwa menurut ahli perbuatan tidak ada perbuatan pidana dan juga tidak ada unsur penggelapan. Sudah barang tentu JPU berkewajiban untuk membuktikan dakwaanya bukan menggurui.

Saksi ahli yang juga ketua senat di Universitas Al’Azar, menerangkan surat dakwaan merupakan satu rangka yang mengenai seseorang baik tempusnya maupun locus delicti, menjadi dasar sebagai pemeriksaan di persidangan, satu tindak pidana penggelapan subyektif ada unsur kesengajaaan menghendaki, maksud sengaja, omb ada satu perbuatan bermaksud memiliki satu barang milik orang lain mengingkari satu amanah mengabaikan satu amanah.

Dalam hal ini adalah sertifikat, a menjual tanah dan balik nama menjadi b, dengan beralihnya 100% b melakukan pinjaman ke Bank, adanya jual beli terjadi kesepakatan barang dan harga, ada proses ada PPJB dan ada AJB, sebelum menyebabkan peralihan hak, pada selanjutnya sudah terjadi peralihan, apakah proses penjaminan tidak ada unsur penggelapan disitu.

“Diperkara ini penggelapan sertifikat dan berkembang di persidangan ada unsur pemalsuan pada proses AJB nya apakah di persidangan yang berdasarkan dakwaan bisa bersama-sama tidak “? tanya kuasa hukum, “kalau kemudian surat dakwaan yang hanya penggelapan ada unsur pidana lain tidak dapat diterapkan hanya yang ada di dakwaan dan pidana yang berbeda, harus mengacu pada dakwaan, andaikata ada putusan terhadap pemalsuanya katakanlah bersalah melakukan pemalsuan, apakah sertifikat jadi batal dan apakan bisa ditarik penggelapan terjadi setelah adanya pembatalan, jika ada putusan PTUN tentang batalnya sertifikat, unsur penipuan adalah ada serangkaian kebohongan. Dalam melakukan perjanjian dengan b diduga telah terjadi penipuan yang dilakukan b, tidak melakukan pembayaran faktanya sudah terjadi prestasi sudah terjadi pembayaran, perjanjian adalah satu tindakan perdata dimungkinkan untuk perkara pidana apabila ada undur-unsur pidana.

Terdakwa Tedja Widjaja dipersalahkan JPU Fedrik Adhar telah melakukan penipuan dan penggelapan atas penjualan sebagian tanah lokasi kampus UTA 45. Akibatnya, Yayasan UTA 45 menderita kerugian sedikitnya Rp 67 miliar. (Tuhari)

Related Posts

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur
JAKARTA

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

2 Oktober 2019
H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur
JAKARTA

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

22 September 2019
Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur
JAKARTA

Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur

19 September 2019
Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik
JAKARTA

Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik

12 September 2019
Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban
JAKARTA

Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban

8 September 2019
JAKARTA

JPU Minta Terdakwa Tedja Ditahan

2 Juli 2019
Next Post

PMI Kota Depok Gelar Penutupan Bulan Dana Kemanusiaan Tahun 2018

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Polsek Ciracas Dirusak dan Dibakar Massa

12 Desember 2018

Alumni STM MAOET 7 Reuni di Setu Babakan

12 Januari 2019

Latihan Bhinneka Eka Bhakti, 519 Taruna-Taruni Akademi TNI Kunjungi Lanud Abd Saleh

7 Januari 2019

DPAPMK Kota Depok Gelar Rakor Pokjanal Posyandu Tahun 2019

29 Maret 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In