BOGOR, MEDIA FORWARD NEWS – Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Bogor melakukan sistem menjemput bola di setiap kelurahan yang ada di Kota Bogor, untuk perekaman E-KTP. Hal ini terlihat di Kelurahaan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor melaksanakan perekaman E-KTP sebanyak 129 Orang baru-baru ini.
Menurut Drs. Agus Supriatna selaku Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor menuturkan bahwa target Disdukcapil Kota Bogor sistem menjemput bola, bahwa bagi yang sudah wajib E-KTP harus menyadarkan melakukan perekaman dengan membawa photo copy KK (Kartu Keluarga) dan langsung datang ke kecamatan atau kelurahan untuk direkam.
Setelah perekaman sudah selesai, nanti pihak kelurahan akan memberikan surat perekaman tanda bukti. Ini sudah diatur Pepres Nomor 96 tahun 2018 tertanggal 18. Sedangkan Disdukcapil Kota Bogor akan menunggu Permendagri yang baru untuk mau diedarkan.
Untuk perekaman E-KTP secara mekanisme dilapangan dapat sosialisasikan dengan melalui Kasi PEM yang ada di kelurahaan atau kecamatan, agar memudahkan informasi kepada warga. Jadi sistem jemput bola tersebut berguna untuk pendataan secara administrasi kependudukan jalannya Pilpres (Pemilihan Presiden) April 2019 agar berjalan kondusif dan lancar.
Menurut Pepres (Peraturan Presiden) Nomor 18 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT/RW Kelurahaan maupun kecamatan. Jadi masyarakat atau warga bisa langsung mengurus administrasi datang ke kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa surat-surat atau dokument yang dibutuhkan oleh Disdukcapil.
Lanjut Agus Suptriatna selaku Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor menambahkan, jika seseorang sudah wajib KTP harus melakukan perekaman langsung membawa copy KK (Kartu Keluarga) ke kecamatan dan nantinya akan diberikan surat rekam, agar orang tersebut bisa memilih pada saat pilpres.
Tahun 2018 Disdukcapil Kota Bogor telah mengeluarkan E-KTP sebanyak tujuh ribu lebih baik yang hilang, rusak dan baru, karna Disdukcapil Kota Bogor hanya mengeluarkan E-KTP hanya 6 bulan sekali dalam setahun.
Sistem menjemput bola untuk perekaman E-KTP juga dilakukan di sekolah bagi pelajar-pelajar yang kelas XII telah sudah memasuki usianya ke-17 tahun atau pemula.
Hal ini juga terlihat di sekolah-sekolah negeri pada saat pemilihan ketua osis, menggandeng KPUD Kota Bogor untuk mempermudah pendataan bagi siswa yang pemula. Nantinya KPUD Kota Bogor akan bersinergi dengan Disdukcapil Kota Bogor dengan pendataan bagi pemula untuk perekaman E-KTP. (Adv/Herta)