BOGOR, MEDIA FORWARD NEWS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mengadakan sosialisasi pelayanan akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal, Senin, (17/4/2018)
Kegiatan pelayanan tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor. 9 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan dengan Percepatan Cakupan Akta Kelahiran, maka dilaksanakan pelayanan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
“Kegiatan pelayanan Disdukcapil Kota Bogor tersebut merupakan percepatan cakupan akta kelahiran bagi kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Bogor untuk mempermudah jalannya administrasi”, Ungkap Somia selaku Kepala Bidang Akta Kelahiran.
Selain proses administrasi akta kelahiran di kelurahan-kelurahan dengan cara gampang atau mudah, pelayanan kantor Disdukcapil Kota Bogor juga bisa diproses akta kelahiran dengan tanpa diwakilkan oleh orang tua yang bersangkutan dengan surat kuasa yang dimateraikan sebesar 6000.
Hal ini senada dengan Deny selaku warga kabupaten yang sedang mengurus akta kelahiran keponakannya di Kelurahaan Pasir Mulya Kecamatan Bogor Barat mengatakan pembuatan akta kelahiran saat ini mudah dan tidak dipersulit serta tidak antri, apalagi diwakilkan yang penting kita mengikuti prosedur persyaratan pembuatan akta kelahiran dari Disdukcapil Kota Bogor.
Menurut Deny salah seorang warga, justru Disdukcapil Kabupaten Bogor agak ribet sedikit karna untuk perwakilan pembuatan akta kelahiran tidak bisa, harus kedua orang tua si anak yang langsung mengurus administrasi suratnya, baik di kelurahaaan maupun di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten” tuturnya. (Adv/Herta)