DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok bersama Media Massa menggelar diskusi dan pelatihan jurnalistik mengenai perlindungan anak dalam kemerdekaan wartawan dan pembatasan pemberitaan, di Ruang Edelweis 2 Wisma Hijau Cimanggis Kota Depok, Rabu, (7/8/2019).
Acara lanjutan yang digelar DPAPMK Kota Depok bersama Media Massa tersebut dihadiri oleh Drs. Dermawan, M. Si dari Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Drs. Kamsul Hasan Ketua Kompetensi PWI Pusat, Rita Nurlita dari Pranata Humas Diskominfo Kota Depok, Para Ketua Organisasi Pers dan Komunitas Wartawan Kota Depok serta puluhan Jurnalis yang bertugas di Kota Depok.
Selaku moderator dalam acara tersebut adalah Rita Nurlita dari Pranata Humas Diskominfo Kota Depok dengan tema “Peran Media Massa Dalam Perlindungan Anak”.
“Menurut Dermawan salah satu nara sumber dalam acara tersebut anak adalah amanah dari Allah SWT makanya harus ada perlindungan anak, karena banyak orang tua yang menyembunyikan sesuatu mengenai anaknya,” ujarnya.
Adapun Nara sumber selanjutnya adalah Kamsul Hasan dari Ketua Kompetensi Wartawan PWI Pusat menerangkan mengenai Pedoman Pemberitaan Media Siber dan pembatasnya.
Lebih lanjut Kamsul menjelaskan bagaimana mengatasi tulisan yang sudah terlanjur diterbitkan supaya tidak terkena pasal ? Sementara tulisan tersebut sudah menjadi barang bukti.
Kamsul yang juga sebagai Tim Perumus SPPA dan PPPA memberikan contoh-contoh pelanggaran dari beberapa media ekstrim yang sudah terkenal di kalangan masyarakat.
“Menurut Kamsul, alat bukti dalam media cetak batas waktunya (kadaluarsa) sampai satu tahun ke depan, adapun alat bukti dalam media online kadaluwarsanya bisa sampai 12 tahun ke depan, untuk itu para wartawan diharapkan agar mentaati Kode Etik Jurnalistik (KJI) dan berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan di media massa supaya tidak terjerat kasus hukum,” jelas Kamsul. (Ida)