Monday, March 17, 2025
BerandaUncategorizedDPAPMK Depok Gelar Sosialisasi Peran Jurnalis Berperspektif Gender

DPAPMK Depok Gelar Sosialisasi Peran Jurnalis Berperspektif Gender

DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Walikota Depok, Mohammad Idris membuka acara yang digelar Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok mengenai Sosialisasi Peningkatan Peran Jurnalis yang Berperspektif Gender pada kegiatan Pelaksanaan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) dalam Pembangunan tahun 2019 di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II Kantor Walikota Depok, Selasa, (6/8/2019).

Hadir dalam acara tersebut adalah Walikota Depok Mohammad Idris, Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Kota Depok drg. Nessi Annisa Handari, Kementerian PPPA Fatahillah, Ketua Kompetensi PWI Pusat Drs. Kamsul Hasan, Diskominfo, Para Ketua Organisasi Pers dan Komunitas Wartawan Kota Depok serta puluhan Jurnalis yang bertugas di Kota Depok.

Acara yang dibuka Walikota Depok Mohammad Idris tersebut disambut baik oleh Pembawa acara Bety Setyorini selaku Kabid PUG DPAPMK Kota Depok dan para insan pers yang hadir.

Ada dua Narasumber yang mengisi dalam acara tersebut yakni Fatahillah dari Kementerian PPPA dan Ketua Kompetensi PWI Pusat Drs. Kamsul Hasan.

“Menurut Ketua Kompetensi PWI Pusat Drs Kamsul Hasan, Berita yang sudah terlanjur salah diterbitkan dan sudah menjadi barang bukti tersebut bagaimana cara untuk mengantisipasi dan solusinya ? Namun materi itu akan disampaikan pada agenda acara selanjutnya di Wisma Hijau Rabu besok, karena agenda pada hari ini hanya dijadwalkan mengenai materi Gender saja,” ujarnya.

Ada 3 materi yang akan disampaikan dalam acara tersebut yaitu Perencanaan Sensitif Gender, Media Pers/Jurnalis, dan Pengusaha Pers yang menjadi korban UU Pers.

Kabid PUG DPAPMK Kota Depok Bety Setyorini selaku pembawa acara juga menyampaikan bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan suatu strategi untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari selutuh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

Adapun Dasar Hukum Pelaksanaan PUG adalah Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG),
Perpres No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di daerah, Peraturan Walikota Depok Nomor 06 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender.

Lebih lanjut, Pelaksanaan PUG di Kota Depok dititik beratkan pada pelayanan publik yang responsif Gender sesuai dengan Surat Edaran Walikota No. 463/0370 – DPAPMK tentang penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang responsif gender yaitu Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD, Rumah Sakit, Lembaga Pendidikan Swasta, Pimpinan Mall/pusat perbelanjaan.

Selain itu juga Instruksi Walikota Depok Nomor 3 tahun 2017 tentang pelayanan publik yang responsif gender untuk kantor pemerintah yang melaksanakan jasa pelayanan.

“Adapun lokasi sarana responsif Gender tersebut antara lain berada di pojok bermain anak-anak, ruang laktasi/menyusui, toilet laki-laki dan perempuan terpisah, ladies parking, priority seat bagi ibu hamil dan lasia serta fasilitas bagi kaum difabel,” pungkasnya. (Ida)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments