DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Jajaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2019 yang diprioritaskan kepada Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Kesepakatan itu dilakukan setelah rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari bersama Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, Jumat, (26/7/2019).
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, Rancangan KUA dan PPAS disusun sesuai dengan amanat Undang-undang secara umum dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“KUA disusun memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun, dalam hal ini adalah tahun anggaran 2020 yang akan datang,” ujarnya.
Ia menambahkan, semua itu merupakan proses awal penyusunan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2020 dan sejalan dengan amanat pasal 265 ayat 3 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam penyusunan KUA dan PPAS, kepala daerah harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 38 Tahun 2019 tentang RKPD Kota Depok Tahun 2020,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui bersama, RKPD Kota Depok tahun 2020 merupakan arahan program dan kegiatan prioritas yang disusun untuk mencapai tujuan dan sasaran pada RPJMD Tahun 2016-2021, sehingga RKPD Tahun 2020 merupakan tahun Keempat pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021.
Menanggapi masalah itu, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengapresiasi atas pelaksanaan rapat paripurna yang dilakukan. Rapat yang berjalan kondusif, menunjukan kinerja pemerintah yang baik.
Pihaknya mengaku akan bekerja lebih baik untuk terciptanya Kota Depok yang Unggul Nyaman dan Religius. (Ida)