Sisa Rp 600 ribu itu diberikan kedua tersangka ke FA yang masih berstatus sebagai pelajar SMP, perbuatan Kodeng dan Eko diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat adanya praktek prostitusi.

Made menuturkan Kodeng dan Ode diringkus anggota Satreskrim Polresta Depok di tempat persembunyianya di kawasan Cipayung pada Jumat (23/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB.

“Mereka diamankan di wilayah Cipayung. Tersangka berhasil diamankan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat adanya tindak eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kodeng dan Eko yang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Depok diganjar pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kini penyidik Satreskrim Polresta Depok masih memeriksa kedua tersangka guna mencari tahu apakah kedua pelaku pernah melakukan tindak pidana lain.

“Dijerat pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” tuturnya (Arek)