DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Iwan Setiawan alias Kodeng dan Eko Supriyono diringkus anggota Satreskrim Polresta Depok karena diduga menjadi mucikari bagi FA (15) di usaha tempat karaokenya sebagai pelayan sekaligus perempuan yang diajak berkencan.
Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi mengatakan untuk satu kali berkencan Kodeng dan Eko mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali berkencan.
“Tersangka memiliki tempat karoke yang menjual minuman keras, FA ini sebagai pelayan yang menemani minum dan dapat dipesan. Tarifnya Rp 800 ribu untuk sekali berkencan, masing-masing pelaku dapat untung Rp 100 ribu,” kata Made di Mapolresta Depok, Senin (26/11/2018).
Made menuturkan Kodeng dan Ode diringkus anggota Satreskrim Polresta Depok di tempat persembunyianya di kawasan Cipayung pada Jumat (23/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB.
“Mereka diamankan di wilayah Cipayung. Tersangka berhasil diamankan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat adanya tindak eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kodeng dan Eko yang kini meringkuk di tahanan Mapolresta Depok diganjar pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kini penyidik Satreskrim Polresta Depok masih memeriksa kedua tersangka guna mencari tahu apakah kedua pelaku pernah melakukan tindak pidana lain.
“Dijerat pasal 76 ayat 1 Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” tuturnya (Arek)