• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Kamis, Februari 2, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JAKARTA

Hakim Terkesan Arahkan Perkara Pidana ke Perdata

mediaforwardnews by mediaforwardnews
7 Maret 2019
in JAKARTA
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuai polemik pasalnya Ketua Majelis Hakim Tugiyanto terkesan mengarahkan agar perkara pidana tersebut menjadi perkara perdata.

Saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Tedja Widjaja dalam bersaksi haruslah orang mengetahui dan melihat kejadian sementara Dwito Kustidja Hindarto hanya menerangkan katanya, karena saksi masuk ke PT Graha Mahardika sekitar tahun 2012, pada saat itu saksi pelapor Rudiono Darsono sudah mengundurkan diri, sedangkan yang diterangkan saksi kejadian tahun 2009.

READ ALSO

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

Persidangan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Tugianto Rabu (06/03/2019), sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Dwito yang di hadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa.

Saksi mengaku dirinya adalah pemegang saham PT Graha Mahardika sekitar 40,% PT GM bergerak dibidang pembangunan properti, saksi menjabat sebagi Dirut PT GM pada 2012. Kali ini majelis hakim menanyakan soal perjanjian, jual beli tanah, dan pembangunan gedung.

Menurut saksi ketika Hindarto Budiman (ayah dari saksi) masih hidup ada perjanjian dengan Yayasan Uta ’45 dalam hal jual beli tanah yayasan, dan pembanbangunan gedung sekitar tahun 2010, saksi juga menerangkan bahwa dirinya tahu mengenai kesepakatan harga tanah yang di jual Yayasan Uta’45 yaitu Rp 65 milyar, masih menurut saksi sudah ada pembayaran Rp 90 juta dengan rincian ada berupa pembangunan gedung, uang tunai dan melalui tranfer.

Ketika JPU Fedrik menanyakan apakah saksi memiliki data pendukung untuk keteranganya itu misalkan bukti tranfer, saksi menjawab tidak ada hanya tahu saja.

Sontak saja keterangan saksi membuat pengunjung sidang nyeletuk, “artinya pihak Yayasan untung dong Rp 25 milyar dari kesepakatan Rp 65 milyar tapi yang dibayarkan Rp 90 milyar lalu untuk apa capek-capek laporkan terdakwa kalau gak ada yang dirugikan ? Ini tipu diatas tipu namanya terdakwa benar-benar pandai didatangkan saksi untuk menutupi kesalahanya. Hakimpun dalam bertanya kepada saksi, terkesan mengarahkan jawaban agar dilarikan ke perdata,” ucap Anto.

Persidangan terdakwa selalu dihadiri mahasiswa/wi dari fakultas hukum calon penegak hukum sudah selayaknya hakim sebagai wakil Tuhan berlaku netral karena akan jadi pelajaran buat para calon penegak hukum tersebut, dan demi tegaknya hukum di Indonesia .

Dimana yang digelapkan adalah aset institusi perguruan tinggi yang mempunyai kewajiban mencerdaskan bangsa. Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh JPU karena di dakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan aset Yayasan Uta’45 berupa tanah berpindah tangan Karena perbuatan terdakwa merugikan pihak Yayasan Uta’45 terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Dewi)

Related Posts

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur
JAKARTA

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

2 Oktober 2019
H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur
JAKARTA

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

22 September 2019
Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur
JAKARTA

Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur

19 September 2019
Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik
JAKARTA

Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik

12 September 2019
Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban
JAKARTA

Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban

8 September 2019
JAKARTA

JPU Minta Terdakwa Tedja Ditahan

2 Juli 2019
Next Post

Satpol-PP Kota Depok Peduli Lingkungan dan Situs Cagar Budaya

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Walikota Depok Stop IMB Apartemen di Kawasan Margonda

14 Oktober 2018

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Tahun 2018-2019

30 April 2019

Genap Usianya ke-47 Korpri Melayani, Bekerja dan Menyatakan Bangsa

29 November 2018

Letda Pnb Bangkit dan Letda Pnb Derrys Lulus Jadi Penerbang Tempur

23 November 2018
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In