DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73, Rutan Kelas II B Cilodong Depok memberikan remisi khusus I & II kepada sejumlah 386 narapidana dari total 1207 narapidana, 11 orang diantaranya menerima remisi khusus II yakni langsung bebas.
Penyerahan SK remisi bebas kepada 11 orang narapidana itu dilakukan langsung oleh Walikota Depok Muhammad Idris yang didampingi Karutan Depok Sohibur Rachman, Kajari Depok Sufari, dan Ketua PN Depok Sobandi di Rutan Cilodong Depok, Jumat (17/08/2018).
Pada kesempatan tersebut Walikota Depok Muhammad Idris mengatakan, Sebagai kota yang religius, Depok harus ramah terhadap nara pidana. Kami siap memberikan support kepada Rutan Depok untuk membina dan menjaga para warga binaan selama menjalani masa tahanan.
“Hal ini dilakukan agar kelak ketika mereka bebas bisa berperilaku baik dan diterima di masyarakat,” ujar Walikota saat memberikan sambutannya di Rutan Kelas II B Cilodong Depok.
Idris mengapresiasi pada pembinaan yang dilakukan oleh Rutan Depok berupa pembinaan ketrampilan sosial, ketrampilan usaha kerja, serta kegiatan keagamaan kepada seluruh warga binaan yang mondok di Rutan Depok.
“Jika hal ini dilakukan dan dijalani secara disiplin oleh warga binaan. saya yakin, Insya Allah, tidak menutup kemungkinan warga binaan disini kelak nanti jadi presiden. Mudah-mudahan Rutan Depok ini bisa menjadi Rutan unggulan serta menjadi teladan bagi Rutan-Rutan yang lain,” ucapnya
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Cilodong Depok, Sohibur Rachman menuturkan dari sejumlah 386 nara pidana yang menerima SK remisi khusus I & II dari Kemenkumham hari ini adalah hasil dari sebanyak 397 orang yang sebelumnya diusulkan. 11 nara pidana yang dinyatakan layak mendapatkan remisi bebas, dianggap sudah memenuhi syarat. Baik syarat secara prosedural substansi administratif dan substansi untuk mereka bisa pulang.
“Syarat administratif harus dilengkapi petikan putusan dan eksekusi dari Kejaksaan. Syarat substansinya selama 6 bulan berturut-turut yang bersangkutan harus berkelakuan baik. Itu yang kami support untuk diberikan remisi,” ungkap Rachman.
Warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang kena tindak pidana umum. Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1-3 bulan. Dari total 1207 warga binaan di Rutan Depok, sebanyak 780 lebih merupakan tahanan narkoba. Berbeda dengan tahanan tindak pidana umum, warga binaan narkoba memiliki kriteria yang lebih kompleks untuk bisa mendapatkan remisi.
“Hanya tahanan yang sudah vonis di tingkat pengadilan yang bisa mendapatkan remisi. Dengan hitungan per hari ini 17 Agustus 2018 sudah menjalani sebagai nara pidana lebih dari 6 bulan”, tutup, Rachman.
Hadir dalam dalam penyerahan SK remisi tersebut diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, Ketua PN Depok Sobandi, Asisten Hukum dan Sosial Sri Utomo, Paminlok Denma Div 1 Kostrad Cilodong Kapten Inf Rekom, Komandan Subdenpom Jaya 2-2 Kapten Febri Bobihoe, Kapolsek Sukmajaya Kompol Bornet, Camat Cilodong Mulyadi dan Kabid Kebersihan DKLH Depok Iyay Gumilar. (Ida)