Senin, September 9, 2024
BerandaJAKARTAJPU Tuntut 4 Tahun Penjara Terdakwa Judi Online Merasa Keberatan

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Terdakwa Judi Online Merasa Keberatan

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Jaksa Penununtut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH menjatuhkan tuntunan selama 4 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa pelaku perjudian online dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, (22/05/19).

Ketiga orang terdakwa yang dituntut 4 tahun penjara oleh JPU tersebut masing-masing adalah Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Merry Andrian dan Vicky Armando.

Dalam tuntutanya JPU Harley Siregar yang dibacakan oleh Fedrik Adhar SH MH, ketiga terdakwa disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengelola perjudian online. Ketiga terdakwa juga melakukan transaksi elektronik. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelenggarakan kegiatan judi online secara ilegal,” ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa juga menyebutkan bahwa tindak kejahatan ketiga terdakwa tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan, sedangkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah sikap para terdakwa tidak kooperatif, diantaranya memberi keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam proses persidangan tersebut berjalan cukup lama dan berlarut-larut, para terdakwa juga merasa terlalu berat dengan adanya tuntutan jaksa empat tahun penjara itu. (Arek)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments