DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Nangka telah resmi dilimpahkan dari Polres Depok ke Kejaksaan Negeri Depok, Jumat, (21/9/2018).
Kedua berkas tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Nangka mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok, Harry Prihanto mulai memasuki babak baru penyidik oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Menurut Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto, pihaknya telah mengirim berkas perkara kedua tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Nangka berinisial HP dan NMI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Herry Prihanto terjerat kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Nangka, Tapos, Depok dana APBD tahun 2015 diduga ada restu dari DPRD Kota Depok yang disinyalir terdapat kerugian negara sebesar 10 Milyar.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Depok, Daniel De Rozari membenarkan bahwa berkas perkara kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Nangka tersangka HP dan NMI telah diterima di Tim Seksi Pidana Khusus Kejari Depok sesuai dengan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diproses selanjutnya. (Tuhari)