BOGOR, MEDIA FORWARD NEWS – Dalam tahun 2018, Barang Bukti (BB) saat dalam persidangan akhirnya dimusnahkan oleh Kajari Bogor, Yudi Indra Gunawan beserta Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif, Ketua Pengadilan Bogor, Kasat Narkoba, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Hari Cahyo dan camat Bogor Tenggah yang berlangsung di halaman kantor.
Pemusnahan Barang Bukti tersebut berupa ganja lebih kurang 250 gram, sabu-sabu 240 gram dan lainnya. Sebelum dilakukan pemusnahan barang haram tersebut, Pemkot Bogor menandatangani surat pemusnahan antara kajari dengan pemkot.
Penandatangan ini merupakan bentuk kepedulian untuk membasmi barang-barang haram yang beredar di Kota Bogor.
Wakil Walikota Bogor Usman Hariman menuturkan bahwa pemusnahan barang haram ini baik untuk dilakukan, jangan sampai generasi – generasi penerus terlibat di dalamnya. Saya memohon kepada seluruh aparat pemerintah maupun pihak kepolisian harus bekerjasama untuk menangkap pelaku atau pengedar yang ingin merusak masa depan generasi penerus bangsa.
“Saya berharap pelaku dan pengedar harus dihukum seberat – beratnya, agar tidak mengulangi tindakan jahatnya yang sering dilakukan oleh masyarakat luas kota Bogor, agar ada efek jera bagi pelaku narkoba dan sabu – sabu semakin berkurang atau menipis dan bila perlu tidak ada lagi,” ungkap Wakil Walikota, Usmar Hariman.
Hal senada dikatakan Kajari Bogor, Yudi Indra Gunawan bahwa pemusnahan barang bukti tahun ini 2018 ini banyak warga Kota Bogor yang terlibat narkoba.
Hampir 85 persen rata-rata dalam persidangan terlibat barang – barang haram. Saya menghimbau pihak kepolisian terus berupaya untuk tetap menindak pelaku narkoba agar dalam persidangan kasus narkoba semakin turun. (Herta)