Kamis, Desember 12, 2024
BerandaJAKARTAKeterangan Saksi Fakta Beberkan Kejahatan Terdakwa Tedja

Keterangan Saksi Fakta Beberkan Kejahatan Terdakwa Tedja

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Bambang Prabowo adalah saksi kunci dalam perkara terdakwa Tedja Widjaja yang mana saksi adalah yang terlibat langsung dengan rangkaian perkara pidana yang mengakibatkan berpindahnya aset yayasan Uta’45 berupa tanah yang kini kepemilikanya telah berpindah ke tangan. Hal itu mengakibatkan kerugian milyaran rupiah bagi yayasan Uta’45.

Ada tujuh akta yang diduga palsu dibuat dalam kaitan penguasaan lahan kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) secara melawan hak (hukum) oleh terdakwa Tedja Widjaja, pemilik PT Graha Mahardika (GM). Tidak itu saja, terdakwa Tedja Widjaja diduga pula telah menyuap Kepala UPPTD Tanjung Priok, SP, Rp 1 miliar guna pemecahan SPPT PBB lahan kampus UTA 45.

Hal itu diungkapkan saksi fakta Bambang Prabowo SH dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (27/3/2019).

Saksi yang mengaku sebagai mantan asisten pribadi almarhum Thomas Feaa memaparkan secara gamblang apa yang dilakukan terdakwa dalam rangka menguasai dan memiliki tanah yang bukan miliknya itu (lokasi kampus UTA 45).

“Terdakwa membuat akta jual beli yang kemudian disusul dengan akta perjanjian-perjanjian. Namun akhirnya tidak dibayar uangnya sama sekali,” ujar Bambang Prabowo yang mengaku sempat sebagai kuasa usaha Tedja Widjaja dan Lindawati.

Untuk mengelabui sekaligus memperdaya UTA 45 yang waktu itu diwakili Rudyono Darsono (kini Ketua Dewan Pembina UTA 45), terdakwa menjanjikan pembayaran tanah UTA 45 dengan cara bank garansi dan tanah di Cibubur. Namun hingga kini bank garansinya tidak kunjung dibuat dan tanah di Cibubur tak tahu di mana rimbanya.

“Prof Thomas sempat menanyakan ke Tedja Widjaja bagaimana nasib bank garansi sekaligus pembayaran tanah UTA 45, terdakwa menjawab sedang dikoordinasikan. Eh kenyataannya sampai saat ini bank garansi tersebut tidak pernah direalisasikan,” tutur saksi.

Saksi juga menyebutkan terdakwa Tedja Widjaja merekayasa seolah saksi korb an Rudyono Darsono menjual saham ke Michael Darsono. “Itu tidak pernah terjadi. Semua itu ulah Tedja Widjaja,” ungkap Bambang Prabowo seraya menambahkan bahwa tandatangan Rudyono Darsono di akta peralihan saham itu bukan dibubuhkan yang bersangkutan (Rudyono Darsono). Tetapi discan oleh Tedja Widjaja di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pen-scan-an dilakukan di hadapan saya sendiri. Michael Darsono sendiri saat itu sedang berada di Amerika Serikat. Jadi, bisa dibilang dipalsu semua tandatangan di akta tersebut,” kata Bambang.

Menurut Bambang Prabowo, dirinya sempat memberi tahu Prof Thomas bahwa yang dilakukan Tedja Widjaja dengan melibatkan Prof Thomas sendiri berbahaya. Namun Prof Thomas menjawab, dirinya juga tahu itu berbahaya. Mereka mengikuti apa yang dilakukan Tedja Widjaja bukan sebagai orang bodoh. “Saya tahu semua kebohongan yang dilakukan Tedja Widjaja, ikuti saya saja,” demikian Prof Thomas sebagaimana ditirukan Bambang Prabowo.

Menjawab pertanyaan JPU Fedrik Adhar SH MH, saksi menyebutkan awal kekisruhan dan sengketa lahan kampus UTA 45 setelah adan akta perubahan susunan pengurus Yayasan UTA 45. Tedja Widjaja mencoba mengubah akta sekaligus menyingkirkan Rudyono Darsono. Dengan begitu diharapkan keinginannya menguasai sepenuhnya aset tanah kampus UTA 45 dengan semurah-murahnya akan dapat direalisasikan.

Saksi juga menyebutkan, tanah pengganti di Cibubur yang dijanjikan terdakwa Tedja Widjaja tidak pernah kesampaian. “Semuanya bohong dan tipu daya saja. Saat ditagih dibuat lagi akta pengakuan hutang atau apa lagi namanya. Namun pada intinya belum ada pembayaran,” tutur Bambang Prabowo.

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH apakah pembayaran tanah dengan pembangunan gedung (kampus UTA 45) delapan lantai tidak dihitung, saksi menjawab, bangunan delapan lantai itu dibiayai pembangunannya sampai tuntas oleh Rudyono Darsono.

Mengenai tindakan penyuapan oknum pejabat negara yaitu Kepala UPPTD Tanjung Priok, SP, saksi mengungkapkan dirinya ikut mengantarkan uang Rp 1 miliar tersebut kepada SP. Sejak itu pengurusan pemecahan SPPT PBB tanah yang sempat diurus saksi itu menjandi tuntas.

Melihat dan mendengar keberanian saksi fakta mengungkapkan rangkaian tindak kejahatan yang diduga dilakukan Tedja Widjaja, baik JPU Fedrik Adhar maupun Ketua Majelis Hakim Tugiyanto sempat mengingatkan Bambang Prabowo akan konsekuensi hukum dari buka-bukaan itu. (D/Tuhari)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments