Minggu, Desember 1, 2024
BerandaHUKUMKH. Mukhlis Effendi SH Apresiasi Putusan Hakim, Korban Tol Cijago Menang

KH. Mukhlis Effendi SH Apresiasi Putusan Hakim, Korban Tol Cijago Menang

DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Advokat KH Mukhlis Effendi SH MH mengapresiasi putusan Hakim dalam sidang kasus gugatan pembebasan lahan jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), di Pengadilan Negeri Depok, Senin, (23/7/2018).

Sejumlah warga di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji Depok, Jawa Barat, akhirnya bisa bernafas lega, setelah Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan ganti rugi atas tanah dan bangunan mereka yang terkena imbas pembebasan lahan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) sesi II.

Putusan itu pun disambut sejumlah warga dengan isak tangis dan sujud syukur di area pengadilan.

“Menimbang dan mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat yang besarnya lima jutaan dari luas tanah 6.600 meter persegi sama dengan Rp 33 miliar lebih,” kata Sobandi, hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

“Jadi, jelas ya, sebagaiamana tadi sudah dibacakan, tapi masih ada upaya hukum 14 hari untuk naik banding, baik penggugat maupun tergugat. Kalau diterima, ya selesai,” timpal Sobandi lagi.

Salah satu warga, Pungut Sutisna mengaku dia dan sejumlah warga yang lain telah delapan tahun menunggu keadilan ini. Ia pun tak bisa lagi berkata apa-apa, selain mengucap syukur dengan putusan tersebut.

“Alhamdulillah bersyukur pada Allah, saya sudah delapan tahun menunggu .Dari 2010, ngurus. Alhamdulillah, pada hari ini ada putusan. Sudah lama kita berjuang, bersyukur aja pada Allah dan berterima kasih pada bapak pengacara Haji Mukhlis dan pak hakim,” katanya sambil menyeka air mata.

Di tempat yang sama, kuasa hukum 34 kepala keluarga (KK) korban tol Cijago sesi II, Kemirimuka, Beji Depok, Mukhlis Effendi mengaku mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya telah tepat. Terlebih, warga telah memperjuangkan nasibnya selama lebih dari delapan tahun.

“Alhamdulillah, sudah delapan tahun akhirnya majelis hakim yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya pada warga. Saya berharap pada pihak tergugat, yakni Pemkot, PUPR, dan BPN tidak banding karena sudah dibuktikan secara hukum dihadapan pengadilan dan ini adalah doa dari mereka semuanya (warga),” ujarnya

Mukhlis yang baru beberapa bulan ini menangani kasus tersebut mengatakan, timnya hanyalah perantara, ketentuan tetap milik Allah. “Saya hanyalah wasilah saja, perantara dari mereka. Ini adalah ketentuan dari izin Allah, karena kalau kata Allah rezeki kita, enggak kemana,” tutur petinggi LBH Azzam Al Baesuni itu.

Dengan putusan ini, Mukhlis pun berharap, agar pihak tergugat segera melunasi kewajiban yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan.

“Saya sangat berharap agar segera dibayarkan, karena kasihan ada yang hutang piutang ada yang sudah lama meningal. Kita sudah punya bukti-bukti yang kuat, ini bukanlah aset pemerintah daerah berdasarkan bukti dan para saksi itulah kita bisa memenangkan perkara ini,” ujarnya. (Ida)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments