• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Rabu, Februari 1, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HUKUM

KH. Mukhlis Effendi SH Apresiasi Putusan Hakim, Korban Tol Cijago Menang

mediaforwardnews by mediaforwardnews
14 Agustus 2018
in HUKUM, KOTA DEPOK
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Advokat KH Mukhlis Effendi SH MH mengapresiasi putusan Hakim dalam sidang kasus gugatan pembebasan lahan jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), di Pengadilan Negeri Depok, Senin, (23/7/2018).

Sejumlah warga di Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji Depok, Jawa Barat, akhirnya bisa bernafas lega, setelah Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan ganti rugi atas tanah dan bangunan mereka yang terkena imbas pembebasan lahan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) sesi II.

READ ALSO

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Putusan itu pun disambut sejumlah warga dengan isak tangis dan sujud syukur di area pengadilan.

“Menimbang dan mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat yang besarnya lima jutaan dari luas tanah 6.600 meter persegi sama dengan Rp 33 miliar lebih,” kata Sobandi, hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

“Jadi, jelas ya, sebagaiamana tadi sudah dibacakan, tapi masih ada upaya hukum 14 hari untuk naik banding, baik penggugat maupun tergugat. Kalau diterima, ya selesai,” timpal Sobandi lagi.

Salah satu warga, Pungut Sutisna mengaku dia dan sejumlah warga yang lain telah delapan tahun menunggu keadilan ini. Ia pun tak bisa lagi berkata apa-apa, selain mengucap syukur dengan putusan tersebut.

“Alhamdulillah bersyukur pada Allah, saya sudah delapan tahun menunggu .Dari 2010, ngurus. Alhamdulillah, pada hari ini ada putusan. Sudah lama kita berjuang, bersyukur aja pada Allah dan berterima kasih pada bapak pengacara Haji Mukhlis dan pak hakim,” katanya sambil menyeka air mata.

Di tempat yang sama, kuasa hukum 34 kepala keluarga (KK) korban tol Cijago sesi II, Kemirimuka, Beji Depok, Mukhlis Effendi mengaku mengapresiasi putusan hakim yang dinilainya telah tepat. Terlebih, warga telah memperjuangkan nasibnya selama lebih dari delapan tahun.

“Alhamdulillah, sudah delapan tahun akhirnya majelis hakim yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya pada warga. Saya berharap pada pihak tergugat, yakni Pemkot, PUPR, dan BPN tidak banding karena sudah dibuktikan secara hukum dihadapan pengadilan dan ini adalah doa dari mereka semuanya (warga),” ujarnya

Mukhlis yang baru beberapa bulan ini menangani kasus tersebut mengatakan, timnya hanyalah perantara, ketentuan tetap milik Allah. “Saya hanyalah wasilah saja, perantara dari mereka. Ini adalah ketentuan dari izin Allah, karena kalau kata Allah rezeki kita, enggak kemana,” tutur petinggi LBH Azzam Al Baesuni itu.

Dengan putusan ini, Mukhlis pun berharap, agar pihak tergugat segera melunasi kewajiban yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan.

“Saya sangat berharap agar segera dibayarkan, karena kasihan ada yang hutang piutang ada yang sudah lama meningal. Kita sudah punya bukti-bukti yang kuat, ini bukanlah aset pemerintah daerah berdasarkan bukti dan para saksi itulah kita bisa memenangkan perkara ini,” ujarnya. (Ida)

Related Posts

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan
KOTA DEPOK

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

23 Januari 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR
KOTA DEPOK

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

5 Desember 2022
KOTA DEPOK

Tujuh Anggota DPRD Depok Raih BKD Award

6 Oktober 2022
Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita
KOTA DEPOK

Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita

8 Agustus 2022
Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi
KOTA DEPOK

Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi

7 Juli 2022
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda
KOTA DEPOK

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda

2 Juli 2022
Next Post

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Tarif Nol Rupiah 7 Ruas Jalan Tol Trans Jawa Hingga Tahun Baru 2019

25 Desember 2018

Dituding Terima Suap 1 M Mantan Kepala UPPRD Beri Kesaksian Kasus Sengketa Lahan UTA’45

5 April 2019

PK. KNPI Tapos Semarakkan HUT RI ke-73

20 Agustus 2018

BKPSDM Depok Gelar Bimtek E-LHKPN Untuk ASN

26 Maret 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In