DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – KH. Mukhlis Effendi SH Kuasa Hukum Warga Depok yang terkena gusur proyek Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) sesi II dibuat kecewa, sementara beberapa waktu lalu hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok telah mereka menangkan.
Atas putusan tersebut sejumlah warga (korban) yang telah menunggu selama sembilan tahun kasus ini lalu melakukan sujud syukur di depan kantor Pengadilan Negeri Depok.
Ketua Tim Kuasa Hukum sejumlah warga korban Tol Cijago, KH. Mukhlis Effendi SH mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan banding atas putusan tersebut.
Sementara mejelis hakim beberapa waktu lalu telah mengabulkan gugatan warga atas ganti rugi lahan dan bangunan yang terkena imbas pembuatan tol senilai Rp.5 jutaan dari luas tanah 6.600 meter persegi, atau setara dengan Rp.33 miliar lebih untuk kawasan Kemirimuka, Kecamatan Beji, dan Rp.39,8 miliar untuk 26 bidang tanah di Kawasan Pangkalan Jati, Cinere.
“Hal ini yang kami sesalkan, padahal mereka sebelumnya minta dibuktikan di pengadilan, dan ini sudah dibuktikan dan diperintahkan pengadilan untuk segera dibayarkan, tetapi kini malah mengajukan banding. Artinya, mereka tidak percaya dengan proses pengadilan dan hukum,” jelas Mukhlis.
Lebih lanjut, Mukhlis menjelaskan, dalam putusan beberapa waktu lalu itu, pengadilan memerintahkan, agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mempersiapkan berkas administrasi tanah-tanah milik warga.
“Intinya, antara klien kami dengan BPN tidak ada sengketa, seharusnya BPN dapat menerima dan menjalankan putusan tersebut, karena BPN sama sekali tidak dirugikan.” ungkapnya.
Dengan adanya peristiwa ini maka KH. Mukhlis Effendi menilai oknum PUPR telah melakukan penyerobotan tanah milik warga, karena dalam putusan itu menyatakan bahwa warga adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa tersebut.
“Terkait dengan hal ini tentu kami akan melayangkan somasi, dan kita akan laporkan pidananya atas dugaan penyerobotan lahan, dan kami akan menutup segala aktifitas kegiatan di lokasi tersebut,” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak BPN belum memberikan keterangan terhadap wartawan. (Tuhari)