• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Jumat, Februari 3, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HUKUM

KH. Mukhlis Effendi : Oknum PUPR Dinilai Serobot Tanah Milik Warga Depok Yang Terkena Proyek Tol Cijago

mediaforwardnews by mediaforwardnews
8 September 2018
in HUKUM, KOTA DEPOK
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – KH. Mukhlis Effendi SH Kuasa Hukum Warga Depok yang terkena gusur proyek Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) sesi II dibuat kecewa, sementara beberapa waktu lalu hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok telah mereka menangkan.

Atas putusan tersebut sejumlah warga (korban) yang telah menunggu selama sembilan tahun kasus ini lalu melakukan sujud syukur di depan kantor Pengadilan Negeri Depok.

READ ALSO

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Ketua Tim Kuasa Hukum sejumlah warga korban Tol Cijago, KH. Mukhlis Effendi SH mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan banding atas putusan tersebut.

Sementara mejelis hakim beberapa waktu lalu telah mengabulkan gugatan warga atas ganti rugi lahan dan bangunan yang terkena imbas pembuatan tol senilai Rp.5 jutaan dari luas tanah 6.600 meter persegi, atau setara dengan Rp.33 miliar lebih untuk kawasan Kemirimuka, Kecamatan Beji, dan Rp.39,8 miliar untuk 26 bidang tanah di Kawasan Pangkalan Jati, Cinere.

“Hal ini yang kami sesalkan, padahal mereka sebelumnya minta dibuktikan di pengadilan, dan ini sudah dibuktikan dan diperintahkan pengadilan untuk segera dibayarkan, tetapi kini malah mengajukan banding. Artinya, mereka tidak percaya dengan proses pengadilan dan hukum,” jelas Mukhlis.

Lebih lanjut, Mukhlis menjelaskan, dalam putusan beberapa waktu lalu itu, pengadilan memerintahkan, agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mempersiapkan berkas administrasi tanah-tanah milik warga.

“Intinya, antara klien kami dengan BPN tidak ada sengketa, seharusnya BPN dapat menerima dan menjalankan putusan tersebut, karena BPN sama sekali tidak dirugikan.” ungkapnya.

Dengan adanya peristiwa ini maka KH. Mukhlis Effendi menilai oknum PUPR telah melakukan penyerobotan tanah milik warga, karena dalam putusan itu menyatakan bahwa warga adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa tersebut.

“Terkait dengan hal ini tentu kami akan melayangkan somasi, dan kita akan laporkan pidananya atas dugaan penyerobotan lahan, dan kami akan menutup segala aktifitas kegiatan di lokasi tersebut,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak BPN belum memberikan keterangan terhadap wartawan. (Tuhari)

Related Posts

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan
KOTA DEPOK

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

23 Januari 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR
KOTA DEPOK

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

5 Desember 2022
KOTA DEPOK

Tujuh Anggota DPRD Depok Raih BKD Award

6 Oktober 2022
Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita
KOTA DEPOK

Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita

8 Agustus 2022
Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi
KOTA DEPOK

Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi

7 Juli 2022
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda
KOTA DEPOK

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda

2 Juli 2022
Next Post

Kasus Tol Cijago, KH. Mukhlis Effendi SH Somasi PUPR

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Renovasi Stadion Merpati Capai 30 Persen

Renovasi Stadion Merpati Capai 30 Persen

6 Oktober 2019

KH. Mukhlis Effendi : Oknum PUPR Dinilai Serobot Tanah Milik Warga Depok Yang Terkena Proyek Tol Cijago

8 September 2018

SDN Beji 5 Raih Posisi Terbaik Ujian Nasional Tingkat Kecamatan

3 Mei 2019
Pemkot Depok Segera Buka Rekrutmen CPNS 2019

Pemkot Depok Segera Buka Rekrutmen CPNS 2019

6 Oktober 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In