Kamis, Desember 12, 2024
BerandaKOTA DEPOKKorupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, 3 Kepsek dan...

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, 3 Kepsek dan 1 Bendahara Terlibat Kasus Korupsi Dana FP2SMAK

DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di sejumlah SMA Negeri Kota Depok AF dijebloskan ke Lembaga Pemasyarkatan Sukamiskin, Bandung, Rabu, (20/2/2019) atas dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Sekolah atau BOS tahun 2013.

Kasi Intel Kejari Depok, Kosasih mengatakan, dilakukannya eksekusi terhadap terpidana AF yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 349.790.000 itu setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2017 tanggal 1 Januari 2018.

“Kami lakukan eksekusi terhadap terpidana AF yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas putusan mahkamah agung tingkat kasasi,” ujarnya, Rabu (20/2/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MA, AF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

MA memberikan pidana penjara selama empat tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

“Terpidana juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 80 juta dikompensasi dari Rp 25 juta yang dikembalikan terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum subsidair satu tahun yang mana terpidana, mempunyai itikad baik untuk menyelesaikannya,” paparnya.

Saat ini, AF harus menghabiskan masa pensiunnya selama empat tahun di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu AF saat masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara bertugas menjadi Kepala SMAN 6 dan posisi lainnya di Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Jika terpidana tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan”, ujar Humas Kejaksaan Negeri Kota Depok yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasih.

Terpidana, lanjut Kosasih, ditangkap saat berada dirumahnya, di Jalan Sarijadi Kota Bandung sekitar pukul 06.30 wib.

Terpidana ditangkap para jaksa eksekutor yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Hary Palar untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Nomor : 2419K/Pid.sus/2017.

Sebelum ditahan, AF menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan dari pukul 09.00-10. 00 Wib.

Sementara, terungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga kepala sekolah dan satu bendahara di SMAN Kota Depok

Ada fakta baru dalam kasus korupsi dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan SMA dan Kejuruan Negeri (FP2SMAK). Ternyata, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta negara dirugikan Rp387.100.000.

Dana sebesar itu dibagi-bagi menjadi empat tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andarias membeberkan, hasil dari audit BPKP Provinsi DKI Jakarta.

“Hasil temuan dari BPKP ada kerugian negara sebesar Rp387.100.000,” ungkap Andarias

Andarias menambahkan, dana FP2SMAK tersebut adalah dana APBD Kota Depok Tahun Anggran 2013. Adapun nama-nama tersangka terduga pelaku korupsi tersebut yakni AF, JE, DN dan EN.

Diketahui jumlah dana yang dikorup oleh JE Rp13.800.000, AF Rp268.850.000 dan DN Rp104.450.000, sedangkan EN terlibat karena pada saat itu sebagai bendahara dan yang memberikan dana dari Disdik Kota Depok kepada kepala sekolah tersebut. (Tuhari)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments