DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Maling motor tercepat kurang dari satu menit dan sudah 50 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Depok ditangkap Tim Tiger Sat Reskrim Polresta Depok.
Menurut Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok AKP Firdaus yang juga menjabat sebagai Kasubag Humas Polresta Depok menyampaikan kepada wartawan bahwa kedua pelaku curanmor yang tertangkap ini mengaku telah melakukan pencucian kendaraan bermotor sudah lebih 50 x lebih.
Firdaus menjelaskan terkait penyelidikan kasus pencurian, pihaknya telah menangkap satu orang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan spesialias pencurian di Kecamatan Pancoran Mas.
Hasil pengembangan kemudian ditangkap lagi satu orang yang merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan kendaraan bermotor.
Menurut Firdaus, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan 50 kali pencurian baik itu motor maupun sepeda di tiga kecamatan yaitu Pancoran Mas, Cimanggis dan Sukmajaya.
Penangkapan pelaku pencarian kendaraan bermotor tersebut dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan berdasarkan LP/118/K/XII/2017/ Resta Depok / Sek PanMas. Tanggal 25 Desember 2017 dan LP/561/K/VI/2018/Resta Depok / Sek Cimanggis. Tanggal 28 Juni 2018.
“Alat yang digunakan untuk melancarkan kejahatannya itu memakai kunci manual yang dibuat sendiri, jadi alat yang sudah dipakai 3 kali sudah tidak dipakai lagi,” ungkap Firdaus di Polres Depok, Selasa, (18/12/2018).
Lebih lanjut Firdaus menyampaikan bahwa pelaku melancarkan aksi pencuriannya di Jl. Rawa Sari No. 88 Rt 03 / 06 Kel. Cipayung Jaya Kec. Cipayung Kota Depok dan di Jl. Kapitan 1 No.106 Rt 01 Rw 04 Kelurahan Sukatani Kec. Tapos Kota Depok
Lokasi penangkapan pelaku di Pancoran Mas Kota Depok dan Sukmajaya Kota Depok. Modus pelaku melakukan pencurian barang guna dijual kembali untuk kepentingan pribadi. Waktu kejadiannya pada hari Senin, (25/12/2017 dan Kamis, (28/6/2018)
Adapun kronologis kejadian, Pelaku RULY WIJIDIANTO merupakan DPO Polsek Pancoranmas dalam perkara pencurian rumah kosong (rumsong) berhasil diamankan oleh Tim Tiger, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa RULY WIJIDIANTO juga melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama-sama dengan WAHYU kemudian dijual kepada seseorang di wilayah Cibinong Bogor. Pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di wilayah Depok lebih dari 50 kali.
Pelaku 1. WAHYU KURNIAWAN (33) th, laki-laki, islam, Karyawan Swasta, beralamat di Cisalak Pasar Cimanggis Kota Depok, dan pelaku 2. RULY WIJIDIANTO (31) th, Laki-laki, islam , Karyawan Swasta, beralamat di Pos Citayam Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok.
“Saat ini kedua pelaku di ruang tahanan Mapolres Polres Depok dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa kunci Leter Y, Pistol Mainan, kunci ori u/ buat magnet, kunci L, kunci pas no 8, Mata kunci leter T, Magnet, Kunci L, Handphone, Gerinda, mata gerinda kasar, mata gerinda halus, kanebo, kunci gerinda, tang potong dan tas slempang,” jelas Firdaus. (Tuhari)