JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Akibat merasa terzholimi Mantan kuasa Terdakwa Tedja Widjaja yang juga adik ipar adik almarhum Prof DR Thomas Noach Peea MM, eks Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) blak-blakan atas sederet kejahatan yang dilakukan terdakwa, itu dalam surat pernyataan tanggal 22 Oktober 2018 , dalam pengurusan surat-surat pajak PBB-P2 dan akta-akta di Kemenkumham serta BPN, yang di buat dalam sebuah Akta Notaris.
Sehubungan dengan Pengakuan Bambang Prabowo, Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Rudyono Darsono menyatakan akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyuapan Kepala UPPRD Tanjung Priok berinisial SP sebesar Rp 1 miliar untuk pemecahan PBB-P2 tanah lokasi kampus UTA ’45. Jika KPK menyatakan kesiapan menuntaskan kasus tersebut.
“Bisa juga dengan pihak Kejaksaan Agung kami berkonsultasi sekaligus meminta kasus tersebut ditangani. Sebab, yang penting bagi kami kasus suap kaitan pemalsuan dan pemecahan sertifikat tanah lokasi kampus UTA “45 diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Rudyono Darsono di Jakarta Utara, Jum’at baru-baru ini.
Keinginan UTA ’45 berkonsultasi ke KPK atau ke Kejaksaan Agung ini sejalan dengan keinginan pihak UTA ’45 sendiri dan surat pernyataan mantan orang kepercayaan Tedja Widjaja (kini diadili di PN Jakarta Utara terkait penipuan dan penggelapan aset/tanah UTA ’45), Bambang Prabowo SH, yang menyebutkan dirinya telah bekerjasama dengan Tedja Widjaja dan Kepala UPPRD Tanjung Priok, SP, memalsukan dokumen-dokumen hingga bisa dilakukan pemecahan PBB-P2 (sertifikat) tanah kampus UTA ’45. Akibat pemalsuan tersebut, sebagian tanah lokasi kampus UTA “45 pun dijual/digelapkan Tedja Widjaja Cs ke pihak lain.
Menurut Rudyono Darsono, dengan pengakuan/pernyataan Bambang yang dibuat dalam sebuah akta notaris sangat meyakinkannya bahwa dalam kasus yang merugikan pihaknya Rp 60 miliar lebih dilakukan berdasarkan tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.
“JPU Fedrik Udhar terhadap terdakwa Tedja Widjaja yang saat ini kasusnya tengah disidangkan di PN Jakarta Utara. Sementara tindak pidana korupsinya, yaitu adanya dugaan penyuapan aparat pemerintah dalam hal ini diduga dilakukan Kepala UPPRD Tanjung Priok berinisial SP”.
“Kami sangat menghendaki kedua kasus itu diproses hukum sebagaimana mestinya, jangan dibiarkan begitu saja, sebab akibat adanya dugaan persekongkolan dengan oknum-oknum itu pelaksanaan pendidikan di UTA ’45 menjadi terganggu. Kami juga tidak mau berkompromi dengan pelaku tindak kejahatan,” tegas Rudyono Darsono.
Dalam Pernyataan Bambang Prabowo, “Saya mengakui telah memberikan surat-surat yang sebenarnya palsu, saat itu saya masih bersama dengan almarhum Prof Thomas Noach Peea dan Tedja Widjaja,” ungkap Bambang Prabowo.
Dia yang juga mantan kuasa usaha Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana (istri Tedja Widjaja) menyebutkan, dokumen atau surat-surat yang dipalsukan itu antara lain pemecahan PBB – P2 atas nama Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta. Hal itu memuluskan upaya Kepala UPPRD Tanjung Priok SP melakukan pemalsuan dengan Tedja Widjaja Cs. Untuk itu ditawarkan Rp 1 miliar ke Kepala UPPRD Tanjung Priok. “Penyuapan itu terjadi September-Oktober 2016,” tutur Bambang.
Pemecahan sertifikat tanah UTA ’45 dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara menggunakan akta yayasan palsu yang dibuat Tedja Widjaja pada seorang notaris di Tangerang Selatan. “Akta yayasan yang dipalsu itu milik Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta,” ungkap Bambang.
Dia juga menyebutkan bahwa kejahatan/kebohongan dilakukan Tedja Widjaja untuk menghancurkan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dan Rudyono Darsono (Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45). Bahkan Tedja Widjaja berkeinginan pula merampas atau menguasai sepenuhnya tanah lokasi kampus UTA ’45.
Untuk pembubaran UTA ’45, papar Bambang, Tedja Widjaja telah membayar atau menyuap oknum pejabat di Kemenkumham. “UTA ’45 kan almamater saya, saya tidak mau Tedja Widjaja menghancurkan UTA ’45, merampas tanah lokasi kampusnya dan memenjarakan Rudyono Darsono. Karena itu, saya membuat surat pernyataan ini dengan segala konsekuensinya,” kata Bambang. Sayangnya, dalam surat dakwaan Jaksa Fedrik Adhar tidak dijeratkan pasal pemalsuan terhadap Tedja Widjaja. Selain itu, SP juga masih bebas menghirup udara segar seolah tidak pernah terlibat kasus penyuapan Rp1 miliar.
Terdakwa Tedja Widjaja dipersalahkan JPU Fedrik Adhar telah melakukan serangkaian persekongkolan jahat yaitu menipu dan menggelapkan aset/tanah Yayasan UTA ’45 hingga menimbulkan kerugian Rp 60 miliar lebih. Untuk itu terdakwa terancam pidana sebagai mana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP. (Dewi)