• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Rabu, Februari 1, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Mulai 2019 UMK Depok Naik 8,03% Jadi Rp.3.872.551,72

mediaforwardnews by mediaforwardnews
24 November 2018
in EKONOMI, KOTA DEPOK
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Mulai tahun 2019 mendatang Upah Minimum Kota (UMK) Depok akan naik 8,03% dari sebelumnya, karena Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.

Keputusan itu diambil mengingat diantaranya setelah pihaknya menerima surat dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240M/-NAKER-PHIJSK/UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018, hal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2018.

READ ALSO

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Dalam surat tersebut dirinci Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku mulai awal 2019 mendatang di masing-masing kabupaten/kota se Jawa Barat.

“Iya saya sudah dapat informasi dari Disnaker Provinsi via WA terkait SK Gubernur Jabar tentang UMK untuk tahun 2019 sudah ditetapkan pada 21 Nopember 2018,” ujar Diah Sadiah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Kamis (22/11/2018).

Sesuai SK Gubernur tersebut, sambungnya, kenaikkan UMK Depok mencapai 8,03 persen. Di mana UMK Depok pada 2018 ini Rp 3.584.700,29 menjadi Rp 3.872.551,72 pada tahun 2019 mendatang.

“Dari itu keputusan tersebut wajib dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar upah buruh atau pekerja bagi masa kerja 0-1 tahun,” paparnya.

Dengan UMK tersebut, Depok merupakan salah satu wilayah yang berada diurutan ke empat UMK tertinggi setelah Kabupaten Karawang Rp 4.234,010,27, Kota Bekasi Rp 4.229,756,61 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146,126,18.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, penetapan UMK dinilai meleset dari tuntutan kaum buruh. Untuk tahun depan buruh di Depok akan mengajukan UMK sebesar Rp 4.480.886 atau naik 25 persen dari tahun 2018.

UMK Depok 2018 Rp 3.584.709. Nominal standar upah Kota Depok tahun ini mengalami kenaikan 8,71 persen dari tahun 2017 sebesar Rp 3.297.489.

“Pengajuan kenaikan UMK tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok.
Ya kalau buruh untuk mengejar daya beli harusnya naik 20 persen sampai dengan 25 persen dari UMK sebelumnya,” tandasnyanya.

Sebelumnya Walikota Depok, Mohammad Idris mengharapkan UMK Depok dapat naik signifikan pada 2019 mendatang. Pasalnya, standar hidup di Depok dikatakannya sudah cukup tinggi.

“Harusnya UMK Depok ini ada perbedaan karena standar hidup di Kota Depok sudah Rp 5 juta lebih per bulan. Sementara penghasilan bulanan warga Depok rata-rata hanya Rp 1,2 juta, ini para buruh berjuang agar UMK tidak disamakan dengan Jawa Barat, tapi dibedakan dengan potensi wilayah yang ada,” terangnya.

Agar berimbang, dari itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Tripartit dengan pengusaha agar jangan sampai buruh minta naik gaji, pengusahanya tutup.“Kasihan, jadi banyak pengangguran kalau seperti itu,” jelasnya. (Ida)

Related Posts

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan
KOTA DEPOK

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

23 Januari 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR
KOTA DEPOK

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

5 Desember 2022
KOTA DEPOK

Tujuh Anggota DPRD Depok Raih BKD Award

6 Oktober 2022
Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita
KOTA DEPOK

Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita

8 Agustus 2022
Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi
KOTA DEPOK

Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi

7 Juli 2022
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda
KOTA DEPOK

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda

2 Juli 2022
Next Post

SMAN 4 Bogor Memperluas Kantin Dengan Pola Makanan Sehat

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Warga Kelurahan Depok Jaya Gelar Lomba Tradisional dan Sepeda Santai

7 April 2019

KH. Saifuddin Amsir Ulama Kharismatik NU Asal Betawi Wafat

14 Agustus 2018

Latihan BEB, Taruna Akademi TNI Disambut Demo Udara

7 Januari 2019

Gentan dan Bayat Klaten Dilanda Bencana Banjir

6 Maret 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In