• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Selasa, Januari 31, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BOGOR

Nunggak Tagihan PLN ULP Sawangan Putuskan Sambungan Listrik Pelanggan

mediaforwardnews by mediaforwardnews
22 November 2018
in BOGOR, KOTA DEPOK
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Sawangan mulai mengambil langkah tegas terhadap tunggakan listrik pelanggan di wilayah Desa Cogreg- kecamatan Parung dan desa Ciseeng- kecamatan Ciseeng.

Pasalnya sampai dengan hari ini Rabu Tgl 21 November 2018 jumlah tunggakan pelanggan mencapai 700 pelanggan, dengan kondisi ini, secara rutinitas kita lakukan pemutusan sambungan bagi mereka yang menunggak pembayarannya,” ungkap Ferdinand Manager PLN ULP Sawangan,

READ ALSO

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Menurut dia, pemutusan sementara sambungan listrik dilakukan secara tegas yakni dengan memutus aliran listrik sementara mulai dari tunggakan satu bulan.

Beberapa pelanggan merasa kaget ketika didatangi petugas PLN karena listriknya mau diputus padahal masih belum lewat bulan dan itu sudah terbiasa bayar listrik di akhir bulan, tapi sekarang baru tahu Kalau aturan PLN batas bayarnya hanya sampai tgl 20 bukan tgl 30, ada juga beberapa pelanggan yg mau diputus listriknya padahal dia sudah titip bayar tanggal 10 November tapi secara kolektif, ternyata setelah ditelusuri ternyata oleh kolektornya selalu dibayarkan di akhir bulan dan uangnya dipakai dan diputarkan untuk keperluan yg lain, Ada lagi pelanggan yg akan diputus padahal dia sudah membayar dan punya buktinya setelah ditelusuri ternyata dia salah membayar milik orang lain.

Itulah sekelumit cerita-cerita tentang listrik yg akan diputus,
Sebenarnya PLN tidak mengharapkan adanya pemutusan listrik. Harapan kami adalah pelanggan laksanakan kewajiban membayar listrik, sehingga tidak ada tunggakan dan pemutusan listrik.

“Masa pembayaran listrik itu dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Jadi kalau sampai tanggal 20 pelanggan belum membayar listrik pada tanggal 21 sudah langsung diputus aliran listriknya sementara,” kata Ferdinand

Menurut dia pemutusan aliran listrik untuk penungak tagihan satu bulan dilakukan dengan cara menyegel MCB, Kemudian jika selama dua bulan tidak juga di bayar setelah pemutusan aliran listrik, pihak PLN akan mencabut langsung MCB yg terpasang pada kwh meter PLN namun jika pelanggan menunggak 3 bulan maka kWh meter milik PLN akan dibongkar dan jika pelanggan akan menyambung listriknya kembali akan dikenakan biaya pemasangan listrik Baru serta melunasi tunggakan yg belum terbayar.

Adapun maksud dan Tujuan dari pemutusan ini adalah Mensosialisasi kan kepada pelanggan PLN ULP Sawangan untuk membudayakan Tertib Bayar Listrik sesuai ketentuan yang berlaku. (Ida)

Related Posts

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan
KOTA DEPOK

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

23 Januari 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR
KOTA DEPOK

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

5 Desember 2022
KOTA DEPOK

Tujuh Anggota DPRD Depok Raih BKD Award

6 Oktober 2022
Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita
KOTA DEPOK

Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita

8 Agustus 2022
Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi
KOTA DEPOK

Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi

7 Juli 2022
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda
KOTA DEPOK

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda

2 Juli 2022
Next Post

Disdukcapil Kota Bogor "Jemput Bola" Perekaman e-KTP

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

PLN Minta Maaf, Masih Beberapa Jam Lagi Lampu Nyala di Depok

4 Agustus 2019

Pagar Akses Jalan Menuju Kantor Kecamatan Limo Akhirnya Dibongkar

24 Mei 2019

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, 3 Kepsek dan 1 Bendahara Terlibat Kasus Korupsi Dana FP2SMAK

21 Februari 2019

Nur Mahmudi Ismail Mantan Walikota Depok dan Sekdanya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jl.Nangka

8 September 2018
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In