Nur Mahmudi Ismail Mangkir
DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail mangkir belum dapat memenuhi panggilan Polres Metro Depok terkait pemeriksaan kasus dugana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos Kota Depok, Kamis, (6/9/2018).
Menurut Kuasa Hukum Nur Mahmudi Ismail, Abdul Halim, kliennya belum bisa memenuhi panggilan Polisi karena sakit, dan kami telah mengajukan pengunduran jadwal pemeriksaan ke tim Tipikor Polres Depok Kamis mendatang, 13 September 2018.
“Permintaan pengunduran pemeriksaan itu terkait kondisi kesehatan kliennya. Katanya, Nur Mahmudi masih belum sepenuhnya pulih usai terbentur saat mengikuti lomba 17 Agustusan di sekitar tempat tinggalnya dengan luka akibat benturan di kepala itu juga mengharuskan kliennya menjalani pemeriksaan di rumah sakit”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyebutkan di kepala kliennya masih ada bekas darah mengering dan membiru akibat benturan luka yang berada di kepala belakang bagian kiri dan di leher.
“Kliennya masih bisa berkomunikasi dengan baik, namun pada tanggal 10 September mendatang rencananya akan membawa ke RSCM,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Sekretaris Daerah Depok, Harry Prihanto, yang juga berstatus tersangka dalam kasus sama mangkir dari pangilan tim tipikor Polres Depok.
Sampai saat ini, polisi telah memanggil 87 saksi, antara lain anggota Badan Anggaran DPRD Depok, mantan kepala Dinas PUPR, Yulistiani Moechtar, Kepala Dinas PUPR Manto, Sekretaris Dinas PUPR Supomo, Kepala UPT 3 Deni, hingga Wali Kota Depok Idris Abdul Somad yang pada waktu itu menjabat sebagai Wakil Walikota Depok.
Polres Depok menetapkan Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Depok berdasarkan hasil perhitungan dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membuat kerugian negara sekitar Rp10,7 miliar. (Tuhari)