• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Senin, Februari 6, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JAKARTA

Palsukan Akte Tedja Pecah Sertifikat Tanah UNTAG

mediaforwardnews by mediaforwardnews
1 November 2018
in JAKARTA
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Media Forward News – Mantan Kuasa Tedja Widjaja, Bambang saat ini sedang dalam proses hukum dan membenarkan semua tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tedja Widjaja.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan Tedja itu antara lain memalsukan Akta yang digunakan untuk pememecahan sertifikat, dan juga sederet tindakan melawan hukum lainya adalah penyuapan terhadap oknum untuk memuluskan aksinya sehingga sebagian tanah milik Universitas 17 Agustus (Untag) sekarang UTA’45, sudah berpindah tangan.

READ ALSO

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

Dikutip dari pernyataan yang dibuat Bambang Prabowo dihadapan Notaris Tjong Sendrawan SH, dalam penyataannya Bambang mengatakan bahwa, “saya mantan kuasa Tedja Widjaya disuruh mengurus pemecahan Sertifikat tanah UTA ’45 17 Agustus dengan menggunakan Akte Notaris yang dibuat Notaris Asep Dudi di Tanggerang yang ternyata sudah dibatalkan oleh Direktur Perdata Kemenkum HAM, Akte Notaris Aspal dan surat-surat saya terima dari terdakwa Sutedja Widjaja untuk diserahkan ke BPN Jakarta Utara dan semua Administrasi lainnya di urus oleh Notaris Wilamartha,” Ucap Bambang.

Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Rudyono Darsono akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyuapan Kepala UPPRD Tanjung Priok berinisial SP sebesar Rp.1 miliar untuk pemecahan PBB-P2 tanah lokasi kampus UTA ’45. Jika KPK menyatakan kesiapan menuntaskan kasus tersebut, maka Rudyono akan menyambut gembira.

“Bisa juga dengan pihak Kejaksaan Agung kami berkonsultasi sekaligus meminta kasus tersebut ditangani, yang penting bagi kami kasus suap kaitan dengan pemalsuan dan pemecahan sertifikat tanah lokasi kampus UTA 45 diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucap Rudyono Darsono.

Keinginan UTA ’45 berkonsultasi ke KPK atau ke Kejaksaan Agung ini karena sejalan dengan keinginan pihak UTA ’45 sendiri dan surat pernyataan mantan orang kepercayaan Tedja Widjaja saat ini sedang dalam proses hukum terkait penipuan dan penggelapan aset/tanah UTA ’45)

Bambang Prabowo SH yang diberi kuasa oleh Tedja Widjaja untuk Kepala UPPRD Tanjung Priok, SP memalsukan dokumen-dokumen hingga bisa dilakukan pemecahan PBB-P2 (sertifikat) tanah kampus UTA ’45.

Akibat pemalsuan tersebut, sebagian tanah lokasi kampus UTA ’45 pun dijual/digelapkan Tedja Widjaja Cs ke pihak lain.

Atas dasar pengakuan/pernyataan Bambang yang dibuat dalam sebuah akta notaris sangat meyakinkannya bahwa dalam kasus yang merugikan pihak UTA ’45 sebesar Rp 60 miliar lebih.

Demi lancarkan perbuatanya Tedja selain penipuan dan penggelapanya ada juga pemalsuan dan penggunaan akta palsu bahkan ada indikasi penyuapan pada oknum terkait.

Dikethui Bambang Prabowo SH adalah mantan tangan kanan Tedja Widjaja sebelumnya membuat pernyataan bahwa dirinya siap membongkar tindak kejahatan penipuan dan pemalsuan serta penyuapan yang dilakukan Tedja Widjaja Cs.

Hal itu ditegaskan adik almarhum Prof DR Thomas Noach Peea MM, eks Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) di dalam surat pernyataan tanggal 22 Oktober 2018.

“Saya mengakui telah memberikan surat-surat yang sebenarnya palsu, saat itu saya masih bersama dengan Almarhum Prof Thomas Noach Peea dan Tedja Widjaja,” ungkap Bambang Prabowo.

Dia yang juga mantan kuasa usaha Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana (istri Tedja Widjaja) dengan menyebutkan dokumen atau surat-surat yang dipalsukan itu antara lain pemecahan PBB – P2 atas nama Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.

Hal itu untuk memuluskan upaya Kepala UPPRD Tanjung Priok SP melakukan pemalsuan dengan Tedja Widjaja Cs. Oleh karena itu ditawarkan Rp 1 miliar ke Kepala UPPRD Tanjung Priok, “Penyuapan itu terjadi September-Oktober 2016,” tutur Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa “Pemecahan sertifikat tanah UTA ’45 itu dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dengan menggunakan akta yayasan palsu, yang dibuat Tedja Widjaja pada seorang notaris di Tangerang Selatan. “Akta yayasan yang dipalsukan itu milik Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dan telah dibatalkan oleh direktur perdata Kemenkum HAM,” ungkap Bambang.

Dia juga menyebutkan bahwa kejahatan/kebohongan yang dilakukan Tedja Widjaja untuk menghancurkan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dan Rudyono Darsono (Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45). Bahkan Tedja Widjaja berkeinginan pula merampas atau menguasai sepenuhnya tanah lokasi kampus UTA ’45.

Menurut Bambang untuk pembubaran UTA ’45, Tedja Widjaja telah membayar atau menyuap oknum pejabat di Kemenkumham. “UTA’45 kan almamater saya, saya tidak mau Tedja Widjaja menghancurkan dan merampas tanah lokasi kampus UTA’45 dan memenjarakan Rudyono Darsono, Oleh karena itu saya membuat surat pernyataan ini dengan segala konsekuensinya,” pungkasnya. (Dewi)

Related Posts

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur
JAKARTA

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

2 Oktober 2019
H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur
JAKARTA

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

22 September 2019
Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur
JAKARTA

Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur

19 September 2019
Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik
JAKARTA

Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik

12 September 2019
Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban
JAKARTA

Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban

8 September 2019
JAKARTA

JPU Minta Terdakwa Tedja Ditahan

2 Juli 2019
Next Post

10 Warga Jl. Mandor Ancul Dirujuk ke Rumah Sakit Umum Citra Arafiq

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Pemkot Depok Gali Potensi Pariwisata

14 Oktober 2018

Festival Kudapan Lokal Depok 2019, Tingkatkan Ekonomi UKM

11 Maret 2019

Jalin Silaturahmi, Alumni STM MAOET Gelar Halal Bihalal 2019

15 Juli 2019

DPD LAPBAS Jabar Galang Dana Untuk Korban Tsunami Banten

7 Januari 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In