Jakarta, Media Forward News – Mantan Kuasa Tedja Widjaja, Bambang saat ini sedang dalam proses hukum dan membenarkan semua tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tedja Widjaja.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan Tedja itu antara lain memalsukan Akta yang digunakan untuk pememecahan sertifikat, dan juga sederet tindakan melawan hukum lainya adalah penyuapan terhadap oknum untuk memuluskan aksinya sehingga sebagian tanah milik Universitas 17 Agustus (Untag) sekarang UTA’45, sudah berpindah tangan.
Dikutip dari pernyataan yang dibuat Bambang Prabowo dihadapan Notaris Tjong Sendrawan SH, dalam penyataannya Bambang mengatakan bahwa, “saya mantan kuasa Tedja Widjaya disuruh mengurus pemecahan Sertifikat tanah UTA ’45 17 Agustus dengan menggunakan Akte Notaris yang dibuat Notaris Asep Dudi di Tanggerang yang ternyata sudah dibatalkan oleh Direktur Perdata Kemenkum HAM, Akte Notaris Aspal dan surat-surat saya terima dari terdakwa Sutedja Widjaja untuk diserahkan ke BPN Jakarta Utara dan semua Administrasi lainnya di urus oleh Notaris Wilamartha,” Ucap Bambang.
Menyikapi hal tersebut Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Rudyono Darsono akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyuapan Kepala UPPRD Tanjung Priok berinisial SP sebesar Rp.1 miliar untuk pemecahan PBB-P2 tanah lokasi kampus UTA ’45. Jika KPK menyatakan kesiapan menuntaskan kasus tersebut, maka Rudyono akan menyambut gembira.
“Bisa juga dengan pihak Kejaksaan Agung kami berkonsultasi sekaligus meminta kasus tersebut ditangani, yang penting bagi kami kasus suap kaitan dengan pemalsuan dan pemecahan sertifikat tanah lokasi kampus UTA 45 diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucap Rudyono Darsono.
Keinginan UTA ’45 berkonsultasi ke KPK atau ke Kejaksaan Agung ini karena sejalan dengan keinginan pihak UTA ’45 sendiri dan surat pernyataan mantan orang kepercayaan Tedja Widjaja saat ini sedang dalam proses hukum terkait penipuan dan penggelapan aset/tanah UTA ’45)
Bambang Prabowo SH yang diberi kuasa oleh Tedja Widjaja untuk Kepala UPPRD Tanjung Priok, SP memalsukan dokumen-dokumen hingga bisa dilakukan pemecahan PBB-P2 (sertifikat) tanah kampus UTA ’45.
Akibat pemalsuan tersebut, sebagian tanah lokasi kampus UTA ’45 pun dijual/digelapkan Tedja Widjaja Cs ke pihak lain.
Atas dasar pengakuan/pernyataan Bambang yang dibuat dalam sebuah akta notaris sangat meyakinkannya bahwa dalam kasus yang merugikan pihak UTA ’45 sebesar Rp 60 miliar lebih.
Demi lancarkan perbuatanya Tedja selain penipuan dan penggelapanya ada juga pemalsuan dan penggunaan akta palsu bahkan ada indikasi penyuapan pada oknum terkait.
Dikethui Bambang Prabowo SH adalah mantan tangan kanan Tedja Widjaja sebelumnya membuat pernyataan bahwa dirinya siap membongkar tindak kejahatan penipuan dan pemalsuan serta penyuapan yang dilakukan Tedja Widjaja Cs.
Hal itu ditegaskan adik almarhum Prof DR Thomas Noach Peea MM, eks Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) di dalam surat pernyataan tanggal 22 Oktober 2018.
“Saya mengakui telah memberikan surat-surat yang sebenarnya palsu, saat itu saya masih bersama dengan Almarhum Prof Thomas Noach Peea dan Tedja Widjaja,” ungkap Bambang Prabowo.
Dia yang juga mantan kuasa usaha Tedja Widjaja dan Lindawati Lesmana (istri Tedja Widjaja) dengan menyebutkan dokumen atau surat-surat yang dipalsukan itu antara lain pemecahan PBB – P2 atas nama Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.
Hal itu untuk memuluskan upaya Kepala UPPRD Tanjung Priok SP melakukan pemalsuan dengan Tedja Widjaja Cs. Oleh karena itu ditawarkan Rp 1 miliar ke Kepala UPPRD Tanjung Priok, “Penyuapan itu terjadi September-Oktober 2016,” tutur Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan bahwa “Pemecahan sertifikat tanah UTA ’45 itu dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dengan menggunakan akta yayasan palsu, yang dibuat Tedja Widjaja pada seorang notaris di Tangerang Selatan. “Akta yayasan yang dipalsukan itu milik Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta dan telah dibatalkan oleh direktur perdata Kemenkum HAM,” ungkap Bambang.
Dia juga menyebutkan bahwa kejahatan/kebohongan yang dilakukan Tedja Widjaja untuk menghancurkan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dan Rudyono Darsono (Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45). Bahkan Tedja Widjaja berkeinginan pula merampas atau menguasai sepenuhnya tanah lokasi kampus UTA ’45.
Menurut Bambang untuk pembubaran UTA ’45, Tedja Widjaja telah membayar atau menyuap oknum pejabat di Kemenkumham. “UTA’45 kan almamater saya, saya tidak mau Tedja Widjaja menghancurkan dan merampas tanah lokasi kampus UTA’45 dan memenjarakan Rudyono Darsono, Oleh karena itu saya membuat surat pernyataan ini dengan segala konsekuensinya,” pungkasnya. (Dewi)