Panggilan pertama dari Unit Tipikor Polresta Depok hanya dihadiri kuasa hukum Harry Prihanto selaku terpanggil sebagai tersangka.
DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok tahun 2015 Herry Prihanto tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian Depok sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran jalan Nangka, Sukamaju Baru senilai Rp.17 miliar di Mapolresta Depok, Rabu,(5/9/2018).
Panggilan pertama dari Unit Tipikor Polresta Depok hanya dihadiri kuasa hukum Harry Prihanto selaku terpanggil sebagai tersangka.
Dalam keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum Harry Prihanto, klien-nya tidak bisa hadir lantaran ada urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan di Cirebon.
“Ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan oleh klien kami di Cirebon. Karenanya kami meminta untuk dilakukan penundaan pemeriksaan hingga satu pekan kedepan,” terang Ahmar Ikhsan Rangkuti selaku kuasa hukum Herry Prihanto di Mapolresta Depok.
Dalam permohonan itu dinyatakan permintaan penundaan pemeriksaan hingga Rabu, tanggal 12 September pekan depan. “Nanti pak Herry siap datang karena memang beliau yang meminta penundaan ini,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum tersangka kasus korupsi jalan Nangka sejauh ini masih menunggu tanggapan dari pihak Polresta Depok terkait usulan penundaan pemeriksaan terhadap Herry Prihanto.
“Kami masih menunggu tanggapan dan respon dari pak Kapolresta Depok soal surat yang kami kirimkan”. jelas Ahmar. (Tuhari)