DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memusnahkan sebanyak 10.108 botol minuman beralkohol dan 40 kantong ciu di Balaikota Depok, Senin (20/08/2018).
Pemusnahan secara simbolos dilakukan oleh Asisten Hukum dan sosial, Sri Utomo, perwakilan Polres, Kodim Depok, Subgarnisun, Kasatpol PP Yayan Ariyanto, MUI, Kadis Damkar, Denpom, para Camat dan sejumlah Ormas. Selanjutnya ribuan mikol dimusnahkan menggunakan mesin giling.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok, Yayan Arianto menjelaskan, ribuan mikol tersebut merupakan hasil penertiban dan operasi Satpol PP periode Mei hingga Agustus 2018.
“Mikol yang dimusnahlan ini dari berbagai merk, seperti dengan kadar alkohol 4 sampai 45 persen,” ujar Yayan di sela pemusnahan mikol di Balaikota Depok.
Dikatakan Yayan, dari 10.108 botol mikol tersebut, sebanyak 8569 botol merupakan hasil penertiban Satpol PP dan sisanya hasil pelimpahan dari seluruh Polsek di jajaran Polresta Depok.
“Kalau dinilai dengan uang sekitar Rp 252 juta,” tuturnya.
Asisten Hukum dan Sosial Sekretariat Daerah kota Depok, Sri Utomo mengatakan, penertiban dan pemusnahan mikol ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara bersama antara Pemkot Depok, Polresta Depok dan Kodim Depok.
“Keberadaan minuman beralkohol itu merupakan beban moral kita semua. Bukan jumlah yang banyak jadi prestasi, tetapi ini menjadi pemikiran bersama karena dengan adanya minuman beralkohol berakibat pada terganggunya ketertiban dan keamanan lingkungan kita,” katanya.
Karena itu, Sri Utomo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi adanya penjualan minuman beralkohol.
“Mari kuatkan tekad untuk melindungi warga dengan menghilangkan minuman beralkohol. Ini menjadi perhatian agar mikol tidak ada di Kota Depok sesuai Perda no 16 tahun 2012 tentang larangan minuman keras,” pungkas Sri Utomo. (Ida)