• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Rabu, Februari 1, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOTA DEPOK

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

mediaforwardnews by mediaforwardnews
23 November 2018
in KOTA DEPOK
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Jaringan Aktifis Depok mendesak Pemerintah Kota Depok untuk bertanggung jawab atas dampak kekalahan uji materiil Perda No.1/2015 tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Mahkamah Agung (MA) melawan PT. Karabha Digdaya beberapa waktu lalu.

Menurut Koordinator Jaringan Aktifis Depok Jamaludin kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Depok, di bawah kepemimpinan pasangan Walikota M. Idris dan Pradi Supriatna yang tidak melakukan upaya apapun, terkait kekalahan Pemerintah Kota Depok di Mahkamah Agung dalam Gugatan Uji Materi Perda No. 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok oleh PT Karabha Digdaya. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan sekaligus keprihatinan dari para aktifis lingkungan dan pemerhati Kota Depok, Kamis, (22/11/2018).

READ ALSO

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Padahal eks lahan PT. Karabha Digdaya tersebut dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kota Depok memang diperuntukan bagi Kawasan RUANG TERBUKA HIJAU. Kekalahan tersebut memicu kebijakan moratorium tak berujung terhadap proses Perijinan dan Pemanfaatan Ruang (IPR) yang tidak disosialisasikan secara luas kepada warga masyarakat Kota Depok.

Hal ini pula yang menjadi dasar pemicu aksi keprihatinan para aktifis, karena kosongnya payung hukum dalam tata ruang (Ijin Penataan Ruang) dan pembangunan akan mengakibatkan rusaknya tata kelola lingkungan di Kota Depok serta hancurnya ekologi di masa depan, akibat dari merajalelanya bangunan-bangunan tak berizin yang mengesampingkan aspek lingkungan hidup dalam proses pembangunannya.

Keprihatinan tersebut tertuang dalam tuntutan para aktifis lingkungan Kota Depok yang diantaranya adalah :

1. Hentikan Mafia Perijinan dan pemanfaatan tata ruang secara liar

2. Tanggung Jawab Pemerintah Kota Depok dalam mengadakan Lahan RTH, terutama transparansi dalam upaya hukum lanjutan mengenai kekalahan Gugatan MA oleh PT. Karabha Digdaya, sehingga Pemerintah Kota Depok tidak terkesan sengaja mengalah dalam Gugatan tersebut.

3. Transparansi data dan informasi terkait Luas RTH Private Kewajiban Swasta & Pertanggung jawabannya. Terkait UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), total luas RTH Publik dan Private riil tersebar di wilayah mana saja ?

4. 10% RTH dari total berapa ? Kewajiban Pemerintah untuk Pengadaan lahan RTH pertahun sampai dengan 2032. Pembahasan sisa kewajiban pemenuhan RTH (10% atau kurang lebih 2000 ha) per tahun, kapan pembahasannya secara terbuka ?

5. Konversi luas lahan RTH dari bangunan bertingkat yang tidak mampu memenuhi kewajiban penyediaan RTH dalam bentuk apa, dimana saja dan berapa luasnya ?

6. Dana Konversi Lahan Pemakaman Umum (2% dari total dari nilai luas wilayah kawasan perumahan) itu ada dimana ?

7. Dimana saja fasos fasum perumahan yang memang sudah menjadi milik pemerintah Kota Depok ? dan mengapa banyak fasos fasum pengembang perumahan tidak juga kunjung diserahkan ?

Kajian tentang Ruang Terbuka Hijau yang telah dilakukan pada tahun 2015 oleh pemerintah Kota Depok melalui BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kota Depok, dengan rekomendasi dan kesimpulan:

1. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Depok masih perlu ditingkatkan dalam rangka mencapai target RTH publik 20% sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Penataan Ruang.

2. Kegiatan inventarisasi potensi RTH di Kota Depok sudah dilakukan dan menghasilkan indikasi lahan yang dapat dijadikan RTH diantaranya Lahan eks PT. Karabha Digdaya yang belum termanfaatkan secara lebih optimal.

3. Perlu tindakan dan payung hukum pemanfaatan lahan sehingga potensi RTH dapat dialihkan menjadi RTH publik.

4. Perlu adanya kajian yang lebih mendalam terhadap lokasi dan berbagai pertimbangan teknis dan sosial terhadap lahan eks PT. Karabha Digdaya untuk merekomendasikan lahan tersebut menjadi RTH publik.

Sampai saat ini Pemerintah Kota Depok mengklaim telah memenuhi kebutuhan RTH sebesar 11 % lebih dari total luas area Kota Depok. Pada rapat perencanaan RPJMD Kota Depok tahun 2016, statemen dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok adalah sebagai berikut:

bahwa pemerintah Kota Depok berupaya untuk memenuhi kebutuhan RTH hanya sebesar 5 hektar setiap tahunnya melalui fasos-fasum yang didapat dari para pengembang perumahan”. Padahal hutang RTH Kota Depok adalah sebanyak -/+ 2000 hektar, butuh waktu 400 tahun agar target 20% RTH Publik tercapai, Lahan Eks PT. Karabha Digdaya menjadi seksi karena lokasinya sangat strategis untuk kawasan jasa dan ekonomi Kota Depok. Hal ini lah yang diduga menjadi daya tarik utama bagi para pengembang besar seperti PODOMORO GROUP untuk menanamkan investasinya di Kota Depok, terutama di wilayah Tapos. Sehingga diduga ada “kesepakatan tidak terlihat” yang terjadi dalam proses Gugatan Uji Materiil terhadap Perda Tata Ruang Kota Depok yang dimenangkan oleh PT. Karabha Digdaya di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan pasangan M. Idris- Pradi Supriatna tidak boleh lembek dalam menyikapi “penjajahan ruang terbuka hijau“ demi industri perumahan yang berdampak sistemik terhadap proses keberlanjutan Kota Depok ke depan. Banyak aspek krusial yang harus diperhatikan, terutama karena kawasan Tapos tersebut menjadi daerah Cadangan Air Tanah yang cukup besar bagi Kota Depok dan sekitarnya.

Pemerintah Kota Depok saat ini juga harus bertindak cepat dan tidak lamban dalam menyikapi kosongnya aturan perundangan mengenai Pemanfaatan Ruang Kota Depok. Sehingga kerusakan lingkungan dan tata kelola Kota Depok yang ditimbulkan akibat kosongnya aturan itu dapat dicegah. (Ida)

Related Posts

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan
KOTA DEPOK

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

23 Januari 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR
KOTA DEPOK

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

5 Desember 2022
KOTA DEPOK

Tujuh Anggota DPRD Depok Raih BKD Award

6 Oktober 2022
Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita
KOTA DEPOK

Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita

8 Agustus 2022
Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi
KOTA DEPOK

Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi

7 Juli 2022
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda
KOTA DEPOK

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda

2 Juli 2022
Next Post

Letda Pnb Bangkit dan Letda Pnb Derrys Lulus Jadi Penerbang Tempur

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Demo 22 Mei, 6 Orang Tewas

22 Mei 2019

Anggota DPRD Depok Terpilih Babai Suhaimi Dipecat DPP PKB

6 Agustus 2019

HUT ke-72 TNI Danlanud And Saleh Berikan Penghargaan Juara Voli

4 Desember 2018
Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

23 Januari 2023
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In