JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS
– Sejak ditetapkannya mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi (NMI) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan Jalan Nangka, Tapos, Depok, polisi telah mencegah keduanya ke luar negeri.
“Nur Mahmudi Ismail kami cegah ke luar negeri, Surat sudah dikirim ke imigrasi tanggal 3 September dan pemberlakuannya sesuai tanggal waktu surat dikirim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (4/9/2018).
“Menurut Argo, alasan NMI dicegah ke luar negeri adalah untuk memudahkan penyidikan sehingga jika dibutuhkan keterangannya NMI bisa langsung datang,” kata Argo.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. (Tuhari)