Senin, September 9, 2024
BerandaHEADLINEPolisi Cegah Nur Mahmudi Ismail dan Herry Prihanto ke Luar Negeri

Polisi Cegah Nur Mahmudi Ismail dan Herry Prihanto ke Luar Negeri

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS

– Sejak ditetapkannya mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi (NMI) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pengadaan lahan Jalan Nangka, Tapos, Depok, polisi telah mencegah keduanya ke luar negeri.

“Nur Mahmudi Ismail kami cegah ke luar negeri, Surat sudah dikirim ke imigrasi tanggal 3 September dan pemberlakuannya sesuai tanggal waktu surat dikirim,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (4/9/2018).

“Menurut Argo, alasan NMI dicegah ke luar negeri adalah untuk memudahkan penyidikan sehingga jika dibutuhkan keterangannya NMI bisa langsung datang,” kata Argo.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. (Tuhari)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments