Kamis, Desember 12, 2024
BerandaDAERAHPolres Klaten Bersama Denpom Ngawi Tangkap TNI Gadungan Penggelapan Motor

Polres Klaten Bersama Denpom Ngawi Tangkap TNI Gadungan Penggelapan Motor

KLATEN, MEDIA FORWARD NEWS – Sat Reskrim Polres Klaten bersama Subnit 2 Satreskrim Polres Ngawi dan anggota Sub Denpom V/1-2 Ngawi yang disampaikan Unit Intel Kodim 0805 Ngawi telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AD dan bertugas sebagai Paspampres.

Seorang anggota TNI AD bodong tersebut diduga telah melakukan tindak Pidana Penggelapan satu unit Sepeda Motor Honda Vario milik Fitri Wuryanti (32) warga Bayanan Rt. 002 Rw. 005, Ds. Gesikan, Kec. Gantiwarno, Kab. Klaten.

Pelaku diciduk polisi di kamar 08 Hotel SAA Nuansa Jl. Yos Sudarso 38 Ngawi, Kamis (3/1/2019). Penangkapan tersebut berdasarkan pelaporan korban (Fitri) terhadap tersangka anggota TNI Bodong yang diketahui bernama (ODA) Okta Dwi Andika (24) warga Purwodadi Dusun Kiplung Rt 01/09 Ds. Ngrandu Kec. Geyer Kab. Grobogan ke Polres Klaten dengan bukti laporan Pengaduan Nomor: REKOM / 1 / I / 2019 / SPKT, tanggal 1 Januari 2019.

Berawal pada hari Senin tanggal 31 Desember 2018 sekitar pukul 07.30 wib, ODA mengirim pesan singkat whatsapp kepada korban untuk meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan akan mengurus pekerjaan di Boyolali.

Pesan singkat pertama diabaikan korban, dan kemudian sekitar pukul 09.00 Wib pelaku kembali mengirim pesan whatsapp kepada korban bahwa pelaku menjelaskan kalau hanya meminjam motor milik korban cuma seharian ajah dan setelah selesai urusan pekerjaan di Boyolali akan langsung dikembalikannya.

Pelaku juga mengancam korban kalau tidak menuruti kemauannya, ia akan menggangu keluarga korban dengan kata-kata “nek koe ra nyilihi motormu, aku sudah tahu rumahmu, aku sudah tahu keluargamu, keluargamu bakal ra selamet, bakal tak tembak, aku wani pertaruhke jabatanku sebagai anggota TNI, aku ra wedi di pecat.”

Merasa dirinya dan keluarganya terancam, korban kemudian mengantarkan sepeda motor miliknya tersebut ke Hotel Srikandi yang beralamat di Tegalyoso.

“Saya pergi ke Hotel bersama Winda teman saya dengan mengendarai motor sendiri-sendiri. Setelah sampai di Hotel yang dimaksudkan pelaku, saya langsung masuk ke dalam hotel dan teman saya menunggu di luar Hotel. “kata Fitri.

Dikamar hotel No. 14, korban langsung menyerahkan kunci motor serta STNK asli kepada pelaku, setelah itu korban berpesan kepada pelaku kalau sudah selesai dengan urusan pekerjaannya, segera kembalikan motornya lagi. “setelah selesai dipinjam sehari, segera kembalikan motor saya yaa… karena itu satu-satunya motor saya untuk bekerja. “Ucap Fitri menjelaskan saat meminjamkan motornya ke Pelaku.

Sampai batas waktu yang dijanjikan, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor si korban, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten.

Pelaku kemudian di amankan di Polres Kalten bersama anggota Sub Denpom V/1-2 Ngawi dan Unit Intel Kodim 0805 Ngawi, dengan barang bukti 2 buah Sepatu, 2 Buah tas rangsel, dan 1 buah celana doreng 2 stel baju preman. (Red)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments