TAPOS, MEDIA FORWARD NEWS – Masyarakat Kecamatan Tapos Kota Depok yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) menggelar pertemuan mengenai Pro-kontra Pembangunan PT. Karaba Digdaya di Aula Kantor Kecamatan Tapos Kota Depok, Rabu, (15/5/2019).
Dalam pertemuan yang diprakarsai oleh FMPL tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Depok H. Nurhasim S.Ip, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok H. Hamzah SE, Ketua FMPL Eka Ridwansyah beserta Sekretarisnya H. Abd.Rohim, 7 Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), para Tokoh Pemuda, dan 7 Tokoh Masyarakat Kelurahan Tapos, Leuwinangung, Cimpaeun, Sukatani, Jatijajar, Sukamaju Baru dan Sukatani.
Dalam sambutanya Ketua FMPL Eka Ridwansyah yang didampingi Sekretarisnya H. And. Rohim mengatakan bahwa, “kehadiran kami disini sifatnya hanya menjebatani perkembangan yang ada di masyarakat, kami mendukung dengan adanya pembangunan yang dilakukan PT. Karaba Digdaya, tapi kami juga mengharapkan agar warga masyarakat Kecamatan Tapos ini untuk diajak bermusyawarah,” ungkapnya.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Depok H. Nurhasim, jika ada perusahaan yang mau berinvestasi di wilayah Kecamatan Tapos kami mendukung, asal perusahaan itu memenuhi aturan yang berlaku.
“Lebih lanjut, kami tidak menghalangi kegiatan pengembang yang akan melakukan pembangunan, tapi harus melibatkan masyarakat sekitar, karena kegiatan ini adalah menyangkut hajat orang banyak dan pasti ada dampak yang positif dan negatipnya,” tegas politikus Partai Golkar itu.
Sementara Ketua BKD DPRD Kota Depok H. Hamzah mengatakan bahwa, saya sangat senang dalam pertemuan malam ini, karena masyarakat Kecamatan Tapos begitu peduli terhadap lingkungannya.
Lebih lanjut, “Ketika Ijin Pemamfaatan Ruang (IPR), Perda No 1 tahun 2015 tanah yang dikuasai adalah seluas kurang lebih 500 H menjadi ruang terbuka hijau digugat ke MA oleh PT. Karaba Digdaya dan dimenangkan oleh pengugat, dan setahu saya mereka memakai ijin Perda RT RW Propinsi Jawa Barat,” jelas Hamzah.
Rencananya wilayah Kecamatan Tapos akan dikembangkan menjadi Margonda Tiga di wilayah Timur Kota Depok, “Saya berharap jangan sampai warga masyarakat setempat hanya jadi penonton saja, tapi harus ikut serta dalam pengembangan wilayah, dan Komisi A DPRD Kota Depok siap mengawal hal ini sampai aspirasi warga terpenuhi,” ucap Politisi Partai Geridra itu.
Sementara itu masih ditempat yang sama Pardi Dongkal warga Kelurahan Sukatani mengatakan bahwa, “Pada prinsipnya kami menolak kegiatan yang dilakukan oleh PT. Karaba Digdaya, kalau tidak ada manfaatnya untuk masyarakat di lingkungan itu buat apa kita dukung, ” tegas Ketua LSM Petani Kota Depok.
Masih di tempat yang sama, Tokoh Muda Kecamatan Tapos Tatang Supriadi SE.SH mendukung pernyataan Pardi Dongkal yang menolak kegiatan PT Karaba Digdaya, “sebelum ada kejelasan dari pihak pengembang mengenai hak dan kewajiban kepada masyaraka kami menolak, dan apa bila saat ini ada unsur Ketua Lingkungan yang sudah menandatangani, SK tersebut sudah jelas-jelas habis masanya dan cacat demi hukum,” tegas Advokat Tatang Supriadi dan Rekan-rekannya
Para peserta rapat ahirnya menyetujui untuk menolak kegiatan yang dilakukan PT. Karaba Digdaya sebelum semua perijinan dilakukan secara tranparan dan benar, selanjutnya para peserta meneken hasil kesepakatan itu, dan FMPL segera membuat surat kepada Walikota, untuk bahan pertimbangan.
Penulis : Rudi Harahap
Editor : Tuhari