• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Kamis, Februari 2, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOTA DEPOK

Rapat Paripurna DPRD Depok Tentang KUA dan PPAS TA 2019 dan Propemperda Tahun 2018

mediaforwardnews by mediaforwardnews
14 Agustus 2018
in KOTA DEPOK
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna Perda Kota Depok dalam rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) APBD Kota Depok tahun 2019 dan persetujuan DPRD Kota Depok terhadap perubahan atas keputusan DPRD Kota Depok nomor 15 tahun 2017 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( propemperda ) Tahun 2018, Jumat (3/8/2018).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos, dihadiri para wakil ketua, para anggota DPRD, Wakil Walikota Depok dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dan semua kepala perangkat daerah pemerintah Kota Depok.

READ ALSO

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Depok mengatakan bahwa dalam rangka melakukan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran untuk memenuhi ketentuan tersebut badan anggaran DPRD Kota Depok telah melaksanakan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi rencana KUA dan PPAS APBD Kota Depok tahun 2019 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) dan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Depok .

Rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 ini, lanjut Hendrik, harus memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis , tetapi juga secara moral dan politik kepada masyarakat ,ketaatan waktu, ketaatan hukum dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan warga masyarakat harus menjadi bagian yang integral dan penting dalam proses pelaksanaan APBD tahun 2019 mendatang serta mengingat juga bahwa tahun 2019 merupakan tahun pesta demokrasi.

Secara spesifik, ungkap Hendrik, plafon anggaran yang nantinya akan ditetapkan menjadi rancangan APBD Kota Depok tahun 2019 harus berdasarkan beberapa hal penting yaitu :a) .Anggaran Daerah Kota Depok harus bertumpu kepada kepentingan Publik, b).Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan berpenghasilan rendah, c).Anggaran Daerah harus dapat memberikan Transparansi dan Akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan Siklus Anggaran, d).Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan Kinerja untuk seluruh jenis Pengeluaran dan Pendapatan,dan e).Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan Profesionalisme pada setiap Perangkat Daerah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok telah melaksanakan tugasnya dalam Penyusunan Rancangan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2018,kegiatan pembahasan ini telah dilaksanakan oleh Bampeperda pada bulan Juli lalu bersama Perangkat Daerah terkait dan telah sepakat untuk penambahan 3 (tiga) Raperda Kota Depok sehingga menjadi 9 (sembilan) yang sebelumnya sudah ada 6 (enam) Raperda pada Program Pembentukan Perda Kota Depok Tahun 2018.

Adapun 3(tiga) Raperda tersebut adalah : 1).Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, 2).Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dan 3).Raperda Kota Depok tentang Pencabutan atas Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Keputusan DPRD Kota Depok tentang Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rancangan KUA&PPAS APBD Kota Depok TA.2019 dan Persetujuan DPRD Kota Depok tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah(Propemperda) Tahun 2018 serta Draft Nota Kesepakatan KUA & PPAS APBD Kota Depok TA 2019 antara Pemerintah Kota Depok dengan DPRD Kota Depok yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Depok Drs. Zamrowi,M.Si. (Ida)

Related Posts

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan
KOTA DEPOK

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

23 Januari 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR
KOTA DEPOK

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

5 Desember 2022
KOTA DEPOK

Tujuh Anggota DPRD Depok Raih BKD Award

6 Oktober 2022
Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita
KOTA DEPOK

Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita

8 Agustus 2022
Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi
KOTA DEPOK

Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi

7 Juli 2022
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda
KOTA DEPOK

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda

2 Juli 2022
Next Post

Walikota Depok Buka Grand Final Lomba Nyanyi Lagu Perjuangan

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

BKPSDM Depok Gelar Bimtek E-LHKPN Untuk ASN

26 Maret 2019

Pengurus KOOD Bojongsari Dilantik

1 Mei 2019

Nur Mahmudi Ismail Mantan Walikota Depok dan Sekdanya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jl.Nangka

8 September 2018

Pro-Kontra Masyarakat Tapos Menolak Pembangunan PT. Karaba Digdaya

16 Mei 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In