• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Kamis, Februari 2, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JAKARTA

Saksi Rahayu Mati Kutu Ketika Dikonfrontir Dengan Penyidik

mediaforwardnews by mediaforwardnews
20 Februari 2019
in JAKARTA
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Saksi Rahayu kembali dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk di konfrontir terkait dugaan memberi kesaksian palsu pada persidangan pekan lalu atas perkara Terdakwa Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja, Rahayu dan Penyidik Boy F dari Unit II Harda PMJ, diperiksa bersamaan dalam persidangan Rabu (20/02/2019).

Dalam keteranganya kali ini Rahayu mengaku kebenaran table bukti dalam BAP kepolisian dan juga mengaku saat pemeriksaan saksi di kepolisian dalam keadaan sadar padahal dalam persidangan sebelumnya Rahayu mengaku dalam keadaan tertekan dan menyangkal habis-habisan. Dengan hadirnya saksi Boy bersamaan dengan Rahayu membuka titik terang bahwa pada persidangan sebelumnya Rahayu mengingkari keterangannya sendiri dalam BAP alias telah memberikan kesaksian yang tidak benar atau palsu.

READ ALSO

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

Saksi perbalisan Boy dari penyidik Polda Metro Jaya menerangkan bahwa pada saat penyidikan memeriksa Rahayu dalam keadaan tenang tanpa tekanan saksi diperiksa dua kali pertama pada saat klarifikasi penyelidikan yang ke-dua penyidikan antara klarifikasi dengan penyidikan berselang waktu sekitar sebulan klarifikasi sebelum penyidikan.

Setelah diperiksa kemudian BAP diprint saksi diperintahkan untuk membaca dan menandatanginya. Pemeriksaan berjalan kurang lebih tiga jam dimulai pukul 10 : 00 WIB, saksipun memperlihatkan foto suasana pada saat pemeriksaan saksi Rahayu.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Tugiono Rahayu mengatakan mengetahui tentang table pembayaran yang ada dalam BAP padahal dalam persidangan sebelumnya tidak mengakui keteranganya itu namun mengeai uang sebesar Rp 16 juta untuk pembuatan Bank Garansi Rahayu tetap mengatakan tidak tahu.

Dalam hal ini hakim mengatakan ” penyidik sudah memerintahkan dibaca sebelum ditanda tangani dibaca atau tidak itu hakmu, tapi sudah di kasih kesempatan untuk baca. Secara subtansi BAP sudah di akui oleh saksi” ucap Tugiono . “Soal pertentangan atara Rahayu dan penyidik kita tidak tahu mana yang berbohong”, pungkasnya.

Sementara itu saksi Notaris lili menerangakan pihaknya membuat akta No. 58 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang melanjutkan kerja sama antara Uta’45 dan PT Graha Mahardika. Pihak pertama Uta’45 diwakili oleh Rudiono Darsono dan pihak ke-2 Tedja Wdjaja (terdakwa) kedua belah pihak mengakui ada rencana jual beli dan mengakui telah ada pembayaran dari pengakuan itu dibuatlah Akta No.58 tentang pembayaran saksi tidak tahu dan pada point 7 Akta otomatis batal apabila salah satu pihak ingkar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam dakwaannya, pada awalnya Perkara penggelapan dan penipuan berwal pada tanggal 10 Oktober 2011, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Graha Mahardika yang ditandatangani oleh (terdakwa) Tedja Widjaja dengan Dedy Cahyadi mewakili Kampus 17 Agustus 1945 Jakarta.

Kemudian terjadilah perbuatan penipuan dan penggelapan oleh terdawa termasuk memecah sertifikat lahan dengan memalsukan dokumen yayasan.

Terdawa Tedja Widjaja berhasil melancarkan aksinya dan meraup uang hasil penjualan lahan milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) seluas 3,2 hektare (ha) lebih atau senilai Rp 60 miliar lebih. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dan komplotanya pada penghujung tahun 2010.

Lahan cukup luas yang tadinya direncanakan untuk perluasan UTA ’45 di Sunter dijual terdakwa tanpa sepengetahuan pihak Yayasan UTA ’45. Terdakwa Tedja Widjaja tidak hanya sekedar menjual tanah bukan miliknya, tetapi juga menjadikannya sebagai tanggungan hutang atau agunan.

Ketika terbongkar melakukan persekongkolan jahat itu, Dedy Cahyadi dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2016, setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak tahun 2015. Dedy Cahyadi kini menjadi buronan polisi dalam kasus kejahatan penggelapan lahan milik Kampus UTA’45 dan hingga kini belum tertangkap aparat kepolisian.

Pihak Yayasan UTA ’45 merasa dirugikan oleh terdakwa kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tetdakwa terancam pidana sebagaimana dalam pasal 378 dan 372 KUHP. (Dewi Anggraeni)

Related Posts

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur
JAKARTA

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

2 Oktober 2019
H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur
JAKARTA

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

22 September 2019
Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur
JAKARTA

Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur

19 September 2019
Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik
JAKARTA

Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik

12 September 2019
Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban
JAKARTA

Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban

8 September 2019
JAKARTA

JPU Minta Terdakwa Tedja Ditahan

2 Juli 2019
Next Post

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, 3 Kepsek dan 1 Bendahara Terlibat Kasus Korupsi Dana FP2SMAK

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Sambut HUT ke-20 Kota Depok, DKPPP dan Dinas Lainnya Gelar Bazar

26 April 2019

IVI DKI Jakarta Gelar Kopdar ke-1 di Sekretariat Jakarta Vespa Club

26 November 2018

Festival Kudapan Lokal Depok 2019 Bosama Bojongsari Juara Favorit 1

11 Maret 2019

Despandri Caleg Partai Golkar Siap Membantu Masyarakat Untuk Sehat

30 Oktober 2018
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In