• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Kamis, Januari 26, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JAKARTA

JPU Keberatan Saksi Dihadirkan Dua Kali di Persidangan

mediaforwardnews by mediaforwardnews
11 April 2019
in JAKARTA
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan saksi dihadirkan dua kali di persidangan, Saksi Zaiman Zaini mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait kasus tanah lokasi kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) yang saat ini disengketakan.

Lelaki yang sempat sebagai pengajar di universitas swasta di kawasan Sunter itu dan diberhentikan oleh Yayasan pada tahun 2013, hanya tahu bahwa di lingkungan kampusnya sempat terjadi dualisme kepemimpinan sebelum akhirnya hanya satu diakui Kemenkumham yaitu pimpinan Rudyono Darsono.

READ ALSO

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

“Saya tidak tahu apakah lahan kampus Untag (UTA 45) dipersengketakan. Saya tidak mengerti dan tak tahu itu, yang Saya ketahui, adanya Pembuatan dan pengurusan akta Yayasan tandingan yang telah di batalkan pencatatannya oleh DepKumHam, di buat dan di urus oleh saudara Bambang Prabowo, yang atas perintah terdakwa Tedja widjaja,” ujar Zaiman Zaini dalam kesaksian tambahannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja, Rabu (10/4/2019).

Dikatakan oleh Saksi, bahwa saudara Bambang Prabowo telah bekerja kepada terdakwa Tedja Widjaja sejak tahun 2010. Bersama sama dengan saudara Fatah Jaelani dan Prof. Thomas N Peea.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH mengajukan protes pihak JPU keberatan atas pengajuan kembali saksi Zaiman Zaini. Alasannya, setelah bersaksi baru-baru ini dikhawatirkan yang bersangkutan menghadiri persidangan sehingga memberikan keterangan lanjutan tidak lagi sebagaimana diketahui, didengar atau dirasakannya.

Namun penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja yang Dirut PT Graha Mahardika itu tidak bisa menerima keberatan JPU. Sementara Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH mempersilahkan saksi melanjutkan memberikan keterangan mengacu pada pasal 160 KUHAP. “Ini diatur dalam KUHAP, selama belum ada putusan tidak masalah saksi ini menambahkan keterangannya sebelumnya. Saksi juga tidak perlu disumpah lagi,” kata Tugiyanto.

Pada pasal 160 KUHAP itu pula Tugiyanto bersandar saat wartawan mempertanyakan mengapa jumlah saksi a de charge atau meringankan nyaris lebih banyak daripada saksi a charge atau memberatkan. “Itu bukan kemauan hakimnya. Upaya menghadirkan saksi meringankan dan tambahan itu sesuai dengan pasal 160 KUHAP,” ujar Tugiyanto usai persidangan.

Selain Zaiman Zaini, pembela atau terdakwa juga menghadirkan Boy Tardiman, yang mengaku sebagai direktur pelaksana pembangunan kampus UTA 45 yang berlantai delapan. Posisi karyawan kontraktor PT Catur Bangun Mandiri (CBM) itu nyaris sama dengan Zaiman Zaini. Tidak tahu menahu dengan persengketaan tanah lokasi kampus UTA 45 yang menyebabkan Tedja Widjaja menjadi duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.

Boy Tardiman bahkan mengaku tidak tahu menahu apakah ada serah terima setelah rampung/tuntas pembangunan kampus UTA. “Saya tidak tahu apakah ada apakah ada perijinan pembangunan atau tidak maupun serah terima kepada pemilik. Yang saya tahu, pembayaran biaya pembangunan selesai dan dilakukan sesuai tahapan-tahapan atau terminnya,” tuturnya.

Namun saksi tidak dapat memberikan bukti apapun terkait pembangunan maupun bukti2 Pembayaran.
Saksi juga mengaku sudah tidak lagi bekerja pada PT. CBM, Perusahaan Kontraktor yang di akuinya sebagai pemborong bangunan 8 lantai milik Yayasan Universitas 17 Agustus tersebut.

Saksi juga tidak tahu mengenai perijinan menurut saksi itu menjadi kewajiban yang memberi tugas, saksi tahu tidak ada IMB namun saksi tetap membangun apabila ada tindakan dari pihak yang berwenang maka itu menjadi tanggung jawab yang memberi tugas yaitu PT GM.

Majelis hakim kemudian menanyakan lagi apakah terdakwa dan pembela masih akan mengajukan saksi-saksi, dan ketika dijawab tidak, Tugiyanto mengingatkan jaksa agar hanya menghadirkan dua saksi tambahannya sebagaimana diutarakan sebelumnya. “Jangan lagi ditambah dan harus rampung pemeriksaannya pada persidangan dua pekan mendatang,” kata Tugiyanto seraya mengingatkan baik jaksa maupun pembela bahwa persidangan kasus penipuan dan penggelapan itu sudah menelan waktu enam bulan.

“Kalau bisa waktu untuk tuntutan nanti cukup sepekan, begitu pula pledoi sepekan juga. Kalau ternyata ada replik dan duplik cukup waktu tiga hari saja,” ujar Tugiyanto.

Pembela sempat meminta waktu pledoi dua pekan. Namun majelis hakim tetap dengan pendirinya bahwa waktu persidangan harus dipadatkan karena waktunya sudah mepet,” pungkasnya. (Tuhari)

Related Posts

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur
JAKARTA

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

2 Oktober 2019
H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur
JAKARTA

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

22 September 2019
Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur
JAKARTA

Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur

19 September 2019
Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik
JAKARTA

Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik

12 September 2019
Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban
JAKARTA

Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban

8 September 2019
JAKARTA

JPU Minta Terdakwa Tedja Ditahan

2 Juli 2019
Next Post
Disperindag Pantau Harga Komoditi Sembako di Pasar Cisalak

Disperindag Pantau Harga Komoditi Sembako di Pasar Cisalak

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

DPRD Kota Depok Setujui 2 Raperda APBD Perubahan Tahun 2018

19 Oktober 2018

Saksi Fakta Bongkar Kejahatan Terdakwa Kasus Penipuan

27 Maret 2019

Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna Membuka Turnamen Bola Basket Blast Cup 2018

14 Agustus 2018

Maluku Satu Rasa Buktikan Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

19 Mei 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In