Senin, September 9, 2024
BerandaJAKARTAJPU Keberatan Saksi Dihadirkan Dua Kali di Persidangan

JPU Keberatan Saksi Dihadirkan Dua Kali di Persidangan

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan saksi dihadirkan dua kali di persidangan, Saksi Zaiman Zaini mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait kasus tanah lokasi kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) yang saat ini disengketakan.

Lelaki yang sempat sebagai pengajar di universitas swasta di kawasan Sunter itu dan diberhentikan oleh Yayasan pada tahun 2013, hanya tahu bahwa di lingkungan kampusnya sempat terjadi dualisme kepemimpinan sebelum akhirnya hanya satu diakui Kemenkumham yaitu pimpinan Rudyono Darsono.

“Saya tidak tahu apakah lahan kampus Untag (UTA 45) dipersengketakan. Saya tidak mengerti dan tak tahu itu, yang Saya ketahui, adanya Pembuatan dan pengurusan akta Yayasan tandingan yang telah di batalkan pencatatannya oleh DepKumHam, di buat dan di urus oleh saudara Bambang Prabowo, yang atas perintah terdakwa Tedja widjaja,” ujar Zaiman Zaini dalam kesaksian tambahannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja, Rabu (10/4/2019).

Dikatakan oleh Saksi, bahwa saudara Bambang Prabowo telah bekerja kepada terdakwa Tedja Widjaja sejak tahun 2010. Bersama sama dengan saudara Fatah Jaelani dan Prof. Thomas N Peea.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH mengajukan protes pihak JPU keberatan atas pengajuan kembali saksi Zaiman Zaini. Alasannya, setelah bersaksi baru-baru ini dikhawatirkan yang bersangkutan menghadiri persidangan sehingga memberikan keterangan lanjutan tidak lagi sebagaimana diketahui, didengar atau dirasakannya.

Namun penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja yang Dirut PT Graha Mahardika itu tidak bisa menerima keberatan JPU. Sementara Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH mempersilahkan saksi melanjutkan memberikan keterangan mengacu pada pasal 160 KUHAP. “Ini diatur dalam KUHAP, selama belum ada putusan tidak masalah saksi ini menambahkan keterangannya sebelumnya. Saksi juga tidak perlu disumpah lagi,” kata Tugiyanto.

Pada pasal 160 KUHAP itu pula Tugiyanto bersandar saat wartawan mempertanyakan mengapa jumlah saksi a de charge atau meringankan nyaris lebih banyak daripada saksi a charge atau memberatkan. “Itu bukan kemauan hakimnya. Upaya menghadirkan saksi meringankan dan tambahan itu sesuai dengan pasal 160 KUHAP,” ujar Tugiyanto usai persidangan.

Selain Zaiman Zaini, pembela atau terdakwa juga menghadirkan Boy Tardiman, yang mengaku sebagai direktur pelaksana pembangunan kampus UTA 45 yang berlantai delapan. Posisi karyawan kontraktor PT Catur Bangun Mandiri (CBM) itu nyaris sama dengan Zaiman Zaini. Tidak tahu menahu dengan persengketaan tanah lokasi kampus UTA 45 yang menyebabkan Tedja Widjaja menjadi duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.

Boy Tardiman bahkan mengaku tidak tahu menahu apakah ada serah terima setelah rampung/tuntas pembangunan kampus UTA. “Saya tidak tahu apakah ada apakah ada perijinan pembangunan atau tidak maupun serah terima kepada pemilik. Yang saya tahu, pembayaran biaya pembangunan selesai dan dilakukan sesuai tahapan-tahapan atau terminnya,” tuturnya.

Namun saksi tidak dapat memberikan bukti apapun terkait pembangunan maupun bukti2 Pembayaran.
Saksi juga mengaku sudah tidak lagi bekerja pada PT. CBM, Perusahaan Kontraktor yang di akuinya sebagai pemborong bangunan 8 lantai milik Yayasan Universitas 17 Agustus tersebut.

Saksi juga tidak tahu mengenai perijinan menurut saksi itu menjadi kewajiban yang memberi tugas, saksi tahu tidak ada IMB namun saksi tetap membangun apabila ada tindakan dari pihak yang berwenang maka itu menjadi tanggung jawab yang memberi tugas yaitu PT GM.

Majelis hakim kemudian menanyakan lagi apakah terdakwa dan pembela masih akan mengajukan saksi-saksi, dan ketika dijawab tidak, Tugiyanto mengingatkan jaksa agar hanya menghadirkan dua saksi tambahannya sebagaimana diutarakan sebelumnya. “Jangan lagi ditambah dan harus rampung pemeriksaannya pada persidangan dua pekan mendatang,” kata Tugiyanto seraya mengingatkan baik jaksa maupun pembela bahwa persidangan kasus penipuan dan penggelapan itu sudah menelan waktu enam bulan.

“Kalau bisa waktu untuk tuntutan nanti cukup sepekan, begitu pula pledoi sepekan juga. Kalau ternyata ada replik dan duplik cukup waktu tiga hari saja,” ujar Tugiyanto.

Pembela sempat meminta waktu pledoi dua pekan. Namun majelis hakim tetap dengan pendirinya bahwa waktu persidangan harus dipadatkan karena waktunya sudah mepet,” pungkasnya. (Tuhari)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments