• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Jumat, Februari 3, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JAKARTA

Sidang Kasus Penipuan, Terdakwa Tedja, Hakim Terkesan Tidak Netral

mediaforwardnews by mediaforwardnews
14 Maret 2019
in JAKARTA
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja menarik perhatian publik untuk dikuti jalannya persidangan yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (13/3/2019).

Pasalnya dalam persidangan itu, terutama Ketua Majelis Hakim Tugiyanto yang memberikan pertanyaan-pertanyaan terhadap saksi Darmawan dan Komalasari Witjaksono, nyaris sepenuhnya soal pembangunan gedung kampus yang nihil kaitan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dipersalahkan JPU Fedrik Adhar terhadap Tedja Widjaja.

READ ALSO

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

Bahkan adakalanya Ketua Majelis Hakim Tugiyanto menginterupsi atau memotong pertanyaan yang diajukan JPU Fedrik, pada hal pertanyaan itu dalam rangka pembuktian dakwaannya. Manakala hal itu terjadi, maka Tugiyanto kemudian berkata “Jangan saya disebut mengarahkan ke pembangunan gedung kampus, tetapi memang ada kan bangunan lantai delapan itu dan dipergunakan pula sampai saat ini,” ujar Tugiyanto.

Saksi Darmawan dan Komalasari sesungguhnya mengakui terus terang tidak melihat dan mengetahui adanya berita acara penyerahan gedung kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45). Bahkan perizinannya pun, misalnya IMB, tidak diketahui apakah ada atau tidak oleh saksi Darmawan. “Saya hanya tahu penyerahan lift saja,” kata Darmawan menjawab pertanyaan JPU Fedrik sejauh mana dirinya mengetahui secara detil tahapan pembangunan kampus UTA 45 yang diakuinya diawasinya pelaksanaannya secara keseluruhan.

Mendengar jawaban terus terang saksi Darmawan itu, Ketua Majelis Hakim Tugiyanto justru buru-buru mengajukan pertanyaan lagi yang mementahkan pertanyaan JPU. “Saksi tahu kan pembangunan kampus itu tuntas dilaksanakan. Saksi juga tahu kan gedung itu dipergunakan sebagai tempat kuliah para mahasiswa. Kalau tahu, itu saja cukup, berarti ada pembangunan gedung kampus yang dibiayai PT Graha Mahardika (GM),” ujar Tugiyanto.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Tugiyanto juga tampak berdiskusi dengan salah satu anggotanya saat JPU Fedrik mengajukan pertanyaan kepada saksi. Agaknya hasil diskusi itu pula yang diajukan mementahkan pertanyaan JPU Fedrik yang mengarah ke pembuktian surat dakwaannya terhadap Tedja Widjaja.

Saksi Darmawan sendiri yang mengaku sebagai pengawas pelaksanaan pembangunan gedung kampus UTA dari awal sampai rampung, tidak bisa menunjukkan surat tugasnya. “Saya mendapat tugas secara lisan saja,” ujarnya.

Ketika ditanya Fedrik apakah dia tahu gedung yang akan dibangun itu terlebih dulu dilengkapi perizinan sebelum dilakukan pembangunan, saksi dari terdakwa itu mengaku tidak tahu menahu sama sekali.

Saksi Kumalasari yang ditanya JPU Fedrik apakah akta yang diduga palsu sempat dipergunakan sebelum akhirnya diratifikasi, saksi yang juga dari terdakwa tersebut mengaku tidak tahu menahu pula. “Saya mengaku salah, tidak dicek dulu akta itu,” ujar saksi.

Saksi yang mengaku mewakili kepentingan Hindarto sebagai pemegang saham PT GM ikut serta membuat akta yang melibatkan saksi korban Rudyono Darsono. Padahal, Rudyono Darsono yang saat ini menjadi Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA 45 tidak hadir dalam kesempatan tersebut.

Melihat jalannya persidangan kasus pidana rasa perdata tersebut, usai persidangan, seorang wartawan mencegat dan mewawancarai Ketua Majelis Hakim Tugiyanto, “Ketua majelis hakim tampak mendominasi pertanyaan ke saksi, sudah begitu ada kesan mengarahkan saksi hingga kasus ini menjadi perdata ?,” tanya wartawan itu. Tugiyanto sempat berkelit dengan mengatakan bahwa, “tidak usah diwawancarai, diliput saja, karena sidangnya sudah terbuka untuk umum, ” jawab Tugiyanto.

“Tetapi dalam persidangan ini ketua majelis hakim terkesan tidak netral, tidak berada di tengah-tengah antara JPU dengan terdakwa/pembela. Pertanyaan-pertanyaan ketua majelis hakim cenderung mewakili kepentingan terdakwa, bagaimana itu Pak Hakim ? ” tanya para wartawan lagi. Dengan sedikit emosi Tugiyanto berkata: “Saya tidak ke mana-mana, netral saja, memang ada pembangunan gedung kampus, itu kan dibiayai dari hasil penjualan tanah,” ujarnya.

Sementara Terdakwa Tedja Widjaja dipersalahkan JPU Fedrik Adhar karena telah melakukan penipuan dan penggelapan atas penjualan sebagian tanah lokasi kampus UTA 45 yang mengakibatkan, Yayasan UTA 45 mengalami kerugian sedikitnya Rp.67 miliar. (Dewi/Tuhari)

Related Posts

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur
JAKARTA

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

2 Oktober 2019
H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur
JAKARTA

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

22 September 2019
Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur
JAKARTA

Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur

19 September 2019
Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik
JAKARTA

Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik

12 September 2019
Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban
JAKARTA

Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban

8 September 2019
JAKARTA

JPU Minta Terdakwa Tedja Ditahan

2 Juli 2019
Next Post

Wakil Walikota Menutup Acara Musrenbang Tingkat Kota Depok 2019

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Latihan Bhinneka Eka Bhakti, 519 Taruna-Taruni Akademi TNI Kunjungi Lanud Abd Saleh

7 Januari 2019

Gentan dan Bayat Klaten Dilanda Bencana Banjir

6 Maret 2019

Pemkot Depok Peringati Hari Lahirnya Pancasila

15 Juli 2019

PMI Kota Depok Gelar Penutupan Bulan Dana Kemanusiaan Tahun 2018

21 Maret 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In