• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Kamis, Februari 2, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JAKARTA

Sidang Kasus Terdakwa Tedja, Wanprestasi Dapat Menjadi Pidana

mediaforwardnews by mediaforwardnews
28 Maret 2019
in JAKARTA
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Perkara pidana yang menyeret Tedja Widjaja selaku Dirut PT Graha Mahardika sebagai terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH, Kamis (28/03/2019).

Agenda sidang kali ini mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH.

READ ALSO

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

“Jadi, yang dianggap wanprestasi (perdata) bisa menjadi pidana, tetapi tentu saja harus ada dan dibuktikan unsur-unsurnya (pidana) di dalam suatu persidangan,” demikian ahli pidana Dr Efendy Saragih SH MH dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa pemilik PT Graha Mahardika (GM) Tedja Widjaja.

Terdakwa Tedja Widjaja didakwa telah melakukan serangkaian kebohongan dan penggelapan dalam kaitan pembelian tanah lokasi kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) dengan mengganti tanah di Cibubur, bangun gedung UTA 45 berikut uang tunai. Mereka dalam hal ini Tedja Widjaja dengan Rudyono Darsono mewakili UTA 45 kemudian membuat berbagai akta perjanjian.

Meski belum tuntas dilakukan pembayaran, entah itu berupa pembangunan gedung, tanah pengganti dan uang yang melalui bank garansi (bank garansinya saja tidak dibuat hingga kini dan gedung belum pernah diserahterimakan), terdakwa Tedja Widjaja telah membangun ruko di lokasi bahkan kemudian memperjual-belikannya.

“Kedua pihak memang diikat dengan akta-kata perjanjian. Tapi perbuatan itu tetap bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana jika didukung fakta-fakta dan alat bukti,” kata saksi ahli. Sebab, ada pula kausula khusus yang nyata-nyata tidak dipenuhi dalam perjanjian.

Dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian, kata ahli, maka properti yang dibangun di lokasi yang baru dibeli namun belum tuntas pembayaran belum bisa dijual. Bahkan di situlah salah satunya letak tindak pidananya.

Menurut ahli pidana yang pengajar di Universitas Trisakti itu, unsur tindak pidana penipuan (378 KUHP) dan penggelapan (372 KUHP) terdapat dalam kasus yang tengah disidangkan (Tedja Widjaja). Sebab, ada yang ditutup-tutupi sejak awal. “Di sini ada unsur dengan sengaja, di antaranya membeli tidak membayar lunas namun membuat dokumen peralihan hak,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH, Efendy menyebutkan banyak perbuatan ingkar janji atau cidera janji yang tampak perdata pada akhirnya bisa menjadi pidana. Jika yang diperjanjikan tidak dilaksanakan apalagi ditambah dengan perkataan bohong maupun rekayasa maka sanksinya yang tadinya keperdataan berubah menjadi pidana.

Jika yang diperjanjikan tak dilaksanakan, adai lagi tipu muslihat, rangkaian kata-kata bohong, maka unsur penipuan dan penggelapannya menjadi jelas ada. “Dengan begitu sanksi pidanalah yang dikenakan. Terutama jika ada yang tidak sesuai atau ditutu-tutupi tidak sebagaimana keadaan yang sebenarnya sejak awal. Belum lagi kalau ada pemalsuan dan serangkaian kata-kata bohong maka jelas unsur penipuan dan penggelapannya sangat kuat,” tutur Efendy. Kata-kata telah ada pembayaran tentu saja harus didukung bukti atau kwitansi.

Demikian pula bangunan yang disebutkan dibangun, tentu saja harus ada berita serahterima dari yang membangun dengan pihak yang meminta dibangunkan. Tidak cukup hanya dengan bukti bahwa gedung tersebut telah dimanfaatkan untuk berkuliah oleh para mahasiswa lantas yang membangun pihak yang membuat akta perjanjian.

Tim penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja juga bertanya kepada ahli pidana apakah tindak pidananya menjadi gugur jika dalam akta perjanjian dibolehkan menjual properti yang dibangun di lokasi tersebut, Efendy tetap berpendapat tergantung dipenuhi atau tidak semua syarat-syarat yang ada dalam akta perjanjian.

Persidangan yang banyak diminati pengunjung sidang itu sedianya akan didengarkan lagi keterangan saksi dari Tedja Widjaja dan saksi fakta dari JPU. Namun, karena waktu sudah mepet maka dijadwalkan pada persidangan pekan depan.

“JPU dan pembela jangan lagi menambah-nambah saksinya. Kalau hal seperti ini terjadi lagi dan berbalas-balas kapan persidangan ini selesai,” ujar Ketua Majelis Hakim Tugiyanto kemudian menyatakan bahwa persidangan untuk pemeriksaan saksi tinggal sekali lagi saja. Sidang berikutnya pemeriksaan terdakwa kemudian tuntutan. (D/Tuhari)

Related Posts

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur
JAKARTA

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

2 Oktober 2019
H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur
JAKARTA

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

22 September 2019
Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur
JAKARTA

Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur

19 September 2019
Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik
JAKARTA

Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik

12 September 2019
Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban
JAKARTA

Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban

8 September 2019
JAKARTA

JPU Minta Terdakwa Tedja Ditahan

2 Juli 2019
Next Post

DPAPMK Kota Depok Gelar Rakor Pokjanal Posyandu Tahun 2019

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Inilah Nama-nama Pejabat Depok Yang Dilantik Walikota

10 Mei 2019

Polres Depok Buka Gerai Perpanjangan SIM di Mall Detos

4 Desember 2018

Wakil Walikota Menutup Acara Musrenbang Tingkat Kota Depok 2019

14 Maret 2019

Gentan dan Bayat Klaten Dilanda Bencana Banjir

6 Maret 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In