Minggu, Desember 1, 2024
BerandaHUKUMSidang Putusan Terdakwa Penipuan Ratusan Juta Dihukum 10 Bulan

Sidang Putusan Terdakwa Penipuan Ratusan Juta Dihukum 10 Bulan

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Sidang kasus penipuan ratusan juta rupiah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Tubagus Encep Khairul, akhirnya Ketua Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman selama 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, Kamis, (26/7/2018).

Setelah memalui proses panjang perkara penipuan dengan terdakwa Tubagus Ence Khairul dinyatakan majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, Ketua Majelis Hakim Jootje Sampaleng menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dana Mahendra, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 14 bulan penjara, karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan, (24/7/2018).

Didalam persidangan terungkap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdaya pihak Energi 7000 dan Lie Kuit Bui dengan cara memberikan bilyet giro dua lembar. Namun saat diuangkan, hanya satu lembar saja giro bilyet tersebut dicairkan pihak bank. Selembar berikutnya ditolak dengan alasan tidak mencukupi uang atau saldonya.

Sementara itu, di tengah ketat-ketatnya pengawasan di PN Jakarta Utara, sebagaimana dalam surat edaran Mahkamah Agung RI No. 03 tahun 2010 yang pada intinya melarang aparat pengadilan menerima tamu pihak yang berperkara masih dalam proses persidangan.

Berbeda dengan pemandangan siang itu, usai mendengarkan tuntutan istri terdakwa Tubagus Ence Khairul justru terlihat bebas melenggang masuk menuju ke ruang hakim dan panitera di lantai III PN Jakarta Utara, Selasa (24/7/2018).

Menurut pantauan wartawan, sebelumnya istri terdakwa itu terlihat sibuk bertelepon ria, entah dengan siapa mereka telpon, ketika istri terdakwa ditanya satpam dan berbisik kepada satpam yang sedang bertugas di pintu elektronik lantai III itu maka satpam langsung memperbolehkan masuk.

Hal ini sangat berbeda dengan hari-hari sebelumnya, Satpam penjaga di pintu lantai III yang sebelumnya sangat tegas dan ketat melarang wartawan masuk justru saat itu tidak berlaku sebagaimana biasanya.

Biasanya satpam penjaga di pintu lantai III itu sangat ketat, kalau ada tamu harus mengisi buku tamu terlebih dahulu, namun hal ini tamu lansung diperbolehkan masuk, dengan pandangam seperti ini maka diduga ada sesuatu di dalam pertemuan tersebut. (Dewi)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments