• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Kamis, Februari 2, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sidang Putusan Terdakwa Penipuan Ratusan Juta Dihukum 10 Bulan

mediaforwardnews by mediaforwardnews
14 Agustus 2018
in HUKUM
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Sidang kasus penipuan ratusan juta rupiah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Tubagus Encep Khairul, akhirnya Ketua Majelis Hakim menjatuhkan putusan hukuman selama 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, Kamis, (26/7/2018).

Setelah memalui proses panjang perkara penipuan dengan terdakwa Tubagus Ence Khairul dinyatakan majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, Ketua Majelis Hakim Jootje Sampaleng menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan.

READ ALSO

Kasus Nur Mahmudi, KPK Awasi Polres dan Kejari Depok

Kapolri Perintahkan Tangkap Preman dan Debt Collector

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dana Mahendra, sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 14 bulan penjara, karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan, (24/7/2018).

Didalam persidangan terungkap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperdaya pihak Energi 7000 dan Lie Kuit Bui dengan cara memberikan bilyet giro dua lembar. Namun saat diuangkan, hanya satu lembar saja giro bilyet tersebut dicairkan pihak bank. Selembar berikutnya ditolak dengan alasan tidak mencukupi uang atau saldonya.

Sementara itu, di tengah ketat-ketatnya pengawasan di PN Jakarta Utara, sebagaimana dalam surat edaran Mahkamah Agung RI No. 03 tahun 2010 yang pada intinya melarang aparat pengadilan menerima tamu pihak yang berperkara masih dalam proses persidangan.

Berbeda dengan pemandangan siang itu, usai mendengarkan tuntutan istri terdakwa Tubagus Ence Khairul justru terlihat bebas melenggang masuk menuju ke ruang hakim dan panitera di lantai III PN Jakarta Utara, Selasa (24/7/2018).

Menurut pantauan wartawan, sebelumnya istri terdakwa itu terlihat sibuk bertelepon ria, entah dengan siapa mereka telpon, ketika istri terdakwa ditanya satpam dan berbisik kepada satpam yang sedang bertugas di pintu elektronik lantai III itu maka satpam langsung memperbolehkan masuk.

Hal ini sangat berbeda dengan hari-hari sebelumnya, Satpam penjaga di pintu lantai III yang sebelumnya sangat tegas dan ketat melarang wartawan masuk justru saat itu tidak berlaku sebagaimana biasanya.

Biasanya satpam penjaga di pintu lantai III itu sangat ketat, kalau ada tamu harus mengisi buku tamu terlebih dahulu, namun hal ini tamu lansung diperbolehkan masuk, dengan pandangam seperti ini maka diduga ada sesuatu di dalam pertemuan tersebut. (Dewi)

Related Posts

HUKUM

Kasus Nur Mahmudi, KPK Awasi Polres dan Kejari Depok

23 November 2018
HUKUM

Kapolri Perintahkan Tangkap Preman dan Debt Collector

21 November 2018
HUKUM

Kejari Depok Kembalikan Lagi Berkas Kasus Korupsi Nur Mahmudi ke Polisi

15 November 2018
HUKUM

Pemilik Sekolahan Lentera Kasih Terseret Kasus Perkara Penipuan dan Penggelapan

8 November 2018
HUKUM

Mantan Tangan Kanan Blak-blakan Soal Kejahatan Terdakwa Tedja Widjaja

28 Oktober 2018
HUKUM

KH. Mukhlis Effendi : Oknum PUPR Dinilai Serobot Tanah Milik Warga Depok Yang Terkena Proyek Tol Cijago

8 September 2018
Next Post

Remaja Warga NTK Bentuk Organisasi Kepemudaan

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Resmi Dibuka Latihan Survival Dasar Sekbang Terpadu A-97 dan Seknav A-13

4 Desember 2018

Bongkar Pagar Akses Jalan, Camat Limo Dilaporkan ke Polisi

26 Mei 2019

Sejak 1989 Warga Eks Karbela Gelar Reuni Kembali

14 Agustus 2018

Terdakwa Tedja Widjaja Dituntut 3,6 Tahun Penjara

22 Mei 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In