• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Jumat, Januari 27, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JAKARTA

Terdakwa Tedja Widjaja Dituntut 3,6 Tahun Penjara

mediaforwardnews by mediaforwardnews
22 Mei 2019
in JAKARTA
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Terdakwa Tedja Widjaja yang juga
Direktur Utama (Dirut) PT Graha Mahardika (GM) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH oleh kerena kesalahannya itu JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 3,6 tahun atau 42 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (22/5/2019).

Terdakwa yang juga pengusaha itu dinyatakan jaksa dalam requisitornya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP.
Dalam tuntutanya JPU mengatakan, “Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang merugikan Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) sedikitnya Rp 60 miliar (dalam hal ini diwakili Rudyono Darsono selaku Ketua Dewan Pembina UTA 45),” ujar JPU Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya dalam sidang pumpinan majelis hakim pimpinan Tugiyanto SH MH,

READ ALSO

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

Terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa hingga nyaris maksimal (empat tahun penjara). Menurut JPU Fedrik Adhar, selain tidak kooperatif, terdakwa tidak mengakui perbuatan, dan memberi keterangan berbelit-belit tentu saja di samping merugikan Yayasan UTA 45.

Masih dalam requisitornya yang cukup tebal, Fedrik Adhar menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut didukung keterangan saksi-saksi a charge dari JPU yang saling bersesuaian. Terdakwa telah melakukan tipu daya, muslihat dengan rangkaian kata-kata bohong sehingga korbannya menjadi terperdaya.

JPU Fedrik Adhar juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang sedemikian terencana. Terdakwa sengaja membuat berbagai surat-surat dan dokumen yang seolah bisa menghapus kewajibannya yang sesungguhnya belum dipenuhinya.

Berawal dari adanya keinginan terdakwa memiliki sebagian lahan lokasi kampus UTA 45 di Sunter untuk dijadikan lokasi sekolah dan bangunan komersial seperti rumah toko (ruko). Setelah melakukan negesoasi dan ada kesepakatan pembayaran dilakukan dengan menggunakan bank garansi.

Selain itu, juga akan ditukargulingkan dengan sebidang tanah di pinggiran wilayah Jakarta Timur. Tidak itu saja, terdakwa juga menyepakati pembangunan gedung/kampus UTA 45 di Sunter. Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, sebagian besar yang telah disepakati untuk dilaksanakan itu tidak direalisasikan terdakwa Tedja Widjaja.
Tanah hasil tukarguling sampai saat ini tidak kunjung diserahkan terdakwa Tedja Widjaja ke Yayasan UTA 45 yang diwakili Rudyono Darsono. Pembayaran dengan bank garansi juga urung dilakukan, karena bank garansinya sendiri urung dibuat. Demikian pula pembayaran dengan pembangunan gedung atau kampus UTA 45 yang bertingkat delapan. Saksi-saksi di dalam persidangan menyebutkan pembangunan gedung kampus tersebut dituntaskan oleh pihak UTA 45 sendiri.

Namun di pihak lain, sebagian tanah lokasi kampus UTA 45 yang dibeli terdakwa dengan tidak kunjung lunas pembayarannya itu sampai saat ini telah dibangunkan ruko. Bahkan telah diperjualbelikan walau pada akhirnya bermasalah karena belum bisa dibalik nama menjadi atas nama pembelinya tersebut.

“Terdakwa membuat berbagai surat-surat perjanjian, akta, dan ada lagi yang mengesankan kewajibannya dalam hal pembayaran tanah lokasi kampus UTA 45 telah terlaksana. Kenyataannya tidaklah demikian,” tutur JPU Fedrik. Dia kemudian mencontohkan suatu dokumen seolah dibuat Michele Rudyono, kenyataannya pada saat pembuatan dokumen itu Michele sedang berada di Amerika Serikat.

“Terdakwa merekayasa berbagai dokumen atau surat-surat yang seolah bisa menghapus pembayaran atau kewajiban membayar tanah Yayasan UTA 45 yang telah dikuasai dan dimanfaatkannya,” kata Fedrik Adhar.

Atas tuntutan yang cukup berat dan diharapkan dikuatkan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya meminta majelis hakim pimpinan Tugiyanto untuk menjadwalkan persidangan berikutnya beragendakan pembacaan pledoi terdakwa dan pembelanya. “Ya sidang berikutnya pada 10 Juni 2019 dengan agenda pembacaan pledoi,” tutur Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH. (Tuhari)

Related Posts

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur
JAKARTA

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

2 Oktober 2019
H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur
JAKARTA

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

22 September 2019
Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur
JAKARTA

Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur

19 September 2019
Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik
JAKARTA

Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik

12 September 2019
Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban
JAKARTA

Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban

8 September 2019
JAKARTA

JPU Minta Terdakwa Tedja Ditahan

2 Juli 2019
Next Post

Menteri Kominfo Batasi Video dan Foto di Medsos Terkait Ricuhnya Aksi Demo 22 Mei

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Amerika dan Swiss Berikan Bantuan Alat Untuk PDAM Tirta Asasta Depok

16 Juli 2019

Saksi Ahli, Unsur Perdata Bisa Menjadi Pidana

21 Maret 2019

Target Dinas PUPR Selesaikan 35 Pekerjaan Jalan dan Jembatan

26 November 2018
Pemkot Depok Segera Buka Rekrutmen CPNS 2019

Pemkot Depok Segera Buka Rekrutmen CPNS 2019

6 Oktober 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In