• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Kamis, Februari 2, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home JAKARTA

Terdakwa Tersenyum Mendengar Keterangan Saksi Fakta Bambang Dipersidangan, Ada Apa ?

mediaforwardnews by mediaforwardnews
1 Mei 2019
in JAKARTA
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Entah apa yang ada di dalam benak terdakwa Tedja Widjaja dalam persidangan ketika mendengar keterangan saksi fakta Bambang Prabowo tampak tersenyum, sidang perkara penipuan kembali di buka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (30/04/19).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH. kembali menghadirkan Bambang Prabowo sebagai saksi fakta. Dalam keterangannya Saksi menyebutkan sejak terjadi dualisme pengelolahan yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Uta’45) dan persengketaan atas lahan kampus perguruan tinggi swasta tersebut, dirinya sudah terlibat dan mengetahui secara detil.

READ ALSO

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

Awalnya dirinya mendampingi Prof Thomas Fheaa, Rektor UTA 45 dan kemudian Ketua Dewan Pembina UTA 45 sebelum digantikan posisinya oleh Rudyono Darsono (sampai saat ini).
Terdakwa Tedja Widjaja dekat dengan almarhum Thomas Fheaa, Bambang Prabowo sempat menjadi kuasa Tedja Widjaja. “Saya tahu apa yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja, termasuk dalam hal pembuatan perjanjian-perjanjian dan peralihan saham ke Michelle Rudyono. Yang bersangkutan saat itu sedang berada di Amerika Serikat (AS) tetapi dipalsukan tandatangannya, “ungkap Bambang.

Selain itu, Bambang Prabowo juga menyatakan mengetahui revisi akta susunan pengurus Yayasan Uta’45. Namun demikian, terdakwa Tedja Widjaja tetap memberlakukan akta yang belum direvisi tersebut. Banyak hal kami lakukan saat saya bersama terdakwa Tedja Widjaja, termasuk dalam hal palsu memalsu, “ujar Bambang Prabowo.

Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja, Nahot Silitonga SH. mengapa saksi mau melakukan perintah terdakwa padahal diketahui hal itu salah, Bambang Prabowo menyebutkan bahwa dirinya tertarik melaksanakan perintah Tedja Widjaja karena dijanjikan saham di PT Graha Mahardika, Tetapi sampai sekarang saham yang dijanjikan itu tidak pernah direalisasikan, ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa Tedja kemudian mempertanyakan dimana saat ini posisi Bambang Prabowo. Dengan tegas saksi mengatakan bahwa dirinya sudah pasti bukan lagi di kubu Tedja Widjaja atau pun Rudyono Darsono. Posisi saya pada Yayasan Uta’45, tegasnya.

Terdakwa Tedja Widjaja saat menjalani persidangan di pengadilan negeri jakarta utara

Ketika Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH menanyakan bagaimana sikap Tedja Widjaja, terdakwa yang beberapa kali menyelutuk bohong, bohong saat Bambang bersaksi, terdakwa membantah sebagian besar keterangan Bambang. Dia saya kenal dari tahun 2013, jadi kejadian-kejadian di bawah tahun 2013 jelas tidak diketahui saksi, “ujar Tedja.

Majelis hakim sendiri tampak memberikan keleluasaan seluas-luasnya kepada pembela dan terdakwa dengan bertanya apa lagi.

Selain saksi fakta Bambang Prabowo juga didengar saksi A Rofii, yang mendapat tugas melakukan pengawasan dalam pembangunan gedung kampus Uta’45. Dia menyebutkan saat bertugas melaporkan pembangunan gedung tersebut terdapat banyak kejanggalan. “Saya melihat kemudian melaporkan hanya sampai lantai lima dari delapan lantai yang layak pakai, “ungkapnya.

Kekurangan dalam pembangunan gedung tersebut antara lain, belum ada IMB, genzet dan masih banyak lagi lainnya sampai gedung itu aman ditempati. Bahkan beberapa perangkat penting lainnya dalam keselamatan penggunaan bangunan bertingkat delapan tersebut juga belum ada.”ujar Dosen Uta’45 tersebut.

Saksi juga mengatakan, Kekurangan dalam pembangunan gedung kampus Uta’45 tersebut dilengkapi dan dilanjutkan oleh Yayasan Uta’45 sampai akhirnya tuntas dan difungsikan sampai saat ini.

Mendengar keterangan saksi, lagi-lagi terdakwa Tedja Widjaja menyatakan tidak sependapat. Dia menyebutkan perampungan pembangunan dilakukan oleh pihaknya atau kontraktor yang ditunjuk PT Graha Mahardika. Termasuk pengaspalan pelataran parkir. Namun saksi Rofii langsung meluruskannya bahwa yang mengaspal pelataran parker adalah Yayasan Uta’45 dan tetap dengan keterangan sebelumnya bahwa yang menuntaskan pembangunan gedung Uta’45 adalah Yayasan sendiri bukan Graha Mahardika atau kontraktornya. (Tuhari)

Related Posts

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur
JAKARTA

Jaksa Agung RI Hadiri Jamnas Emas ke-50 VW Indonesia di Cibubur

2 Oktober 2019
H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur
JAKARTA

H-7 Jamnas VW ke-50 Panpel Rakor Final di Cibubur

22 September 2019
Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur
JAKARTA

Para Pecinta VW Siap Hadiri Jambore Nasional ke-50 VIA di Cibubur

19 September 2019
Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik
JAKARTA

Sukseskan Jamnas ke-50, VIA Panpel Gelar Rapat Pleno dan Geladi Resik

12 September 2019
Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban
JAKARTA

Jamnas ke-50 VW Indonesia, Panpel Libatkan 12 Klub Jabodetabekban

8 September 2019
JAKARTA

JPU Minta Terdakwa Tedja Ditahan

2 Juli 2019
Next Post

Pengurus KOOD Bojongsari Dilantik

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

Oberlin Sidabutar Tokoh Pemuda Pancasila Meninggal Dunia

8 Februari 2019

Pemkot Depok Optimalkan Pelayanan Dengan City Operation Room

27 Januari 2019

Sidang Kasus Terdakwa Tedja, Wanprestasi Dapat Menjadi Pidana

28 Maret 2019

Sambut HUT Depok, Pemkot Gelar Turnamen Bola Volley Piala Walikota Depok

16 Maret 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In