Kamis, Desember 12, 2024
BerandaJAKARTATerdakwa Tersenyum Mendengar Keterangan Saksi Fakta Bambang Dipersidangan, Ada Apa ?

Terdakwa Tersenyum Mendengar Keterangan Saksi Fakta Bambang Dipersidangan, Ada Apa ?

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Entah apa yang ada di dalam benak terdakwa Tedja Widjaja dalam persidangan ketika mendengar keterangan saksi fakta Bambang Prabowo tampak tersenyum, sidang perkara penipuan kembali di buka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (30/04/19).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH. kembali menghadirkan Bambang Prabowo sebagai saksi fakta. Dalam keterangannya Saksi menyebutkan sejak terjadi dualisme pengelolahan yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (Uta’45) dan persengketaan atas lahan kampus perguruan tinggi swasta tersebut, dirinya sudah terlibat dan mengetahui secara detil.

Awalnya dirinya mendampingi Prof Thomas Fheaa, Rektor UTA 45 dan kemudian Ketua Dewan Pembina UTA 45 sebelum digantikan posisinya oleh Rudyono Darsono (sampai saat ini).
Terdakwa Tedja Widjaja dekat dengan almarhum Thomas Fheaa, Bambang Prabowo sempat menjadi kuasa Tedja Widjaja. “Saya tahu apa yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja, termasuk dalam hal pembuatan perjanjian-perjanjian dan peralihan saham ke Michelle Rudyono. Yang bersangkutan saat itu sedang berada di Amerika Serikat (AS) tetapi dipalsukan tandatangannya, “ungkap Bambang.

Selain itu, Bambang Prabowo juga menyatakan mengetahui revisi akta susunan pengurus Yayasan Uta’45. Namun demikian, terdakwa Tedja Widjaja tetap memberlakukan akta yang belum direvisi tersebut. Banyak hal kami lakukan saat saya bersama terdakwa Tedja Widjaja, termasuk dalam hal palsu memalsu, “ujar Bambang Prabowo.

Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja, Nahot Silitonga SH. mengapa saksi mau melakukan perintah terdakwa padahal diketahui hal itu salah, Bambang Prabowo menyebutkan bahwa dirinya tertarik melaksanakan perintah Tedja Widjaja karena dijanjikan saham di PT Graha Mahardika, Tetapi sampai sekarang saham yang dijanjikan itu tidak pernah direalisasikan, ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa Tedja kemudian mempertanyakan dimana saat ini posisi Bambang Prabowo. Dengan tegas saksi mengatakan bahwa dirinya sudah pasti bukan lagi di kubu Tedja Widjaja atau pun Rudyono Darsono. Posisi saya pada Yayasan Uta’45, tegasnya.

Terdakwa Tedja Widjaja saat menjalani persidangan di pengadilan negeri jakarta utara

Ketika Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH menanyakan bagaimana sikap Tedja Widjaja, terdakwa yang beberapa kali menyelutuk bohong, bohong saat Bambang bersaksi, terdakwa membantah sebagian besar keterangan Bambang. Dia saya kenal dari tahun 2013, jadi kejadian-kejadian di bawah tahun 2013 jelas tidak diketahui saksi, “ujar Tedja.

Majelis hakim sendiri tampak memberikan keleluasaan seluas-luasnya kepada pembela dan terdakwa dengan bertanya apa lagi.

Selain saksi fakta Bambang Prabowo juga didengar saksi A Rofii, yang mendapat tugas melakukan pengawasan dalam pembangunan gedung kampus Uta’45. Dia menyebutkan saat bertugas melaporkan pembangunan gedung tersebut terdapat banyak kejanggalan. “Saya melihat kemudian melaporkan hanya sampai lantai lima dari delapan lantai yang layak pakai, “ungkapnya.

Kekurangan dalam pembangunan gedung tersebut antara lain, belum ada IMB, genzet dan masih banyak lagi lainnya sampai gedung itu aman ditempati. Bahkan beberapa perangkat penting lainnya dalam keselamatan penggunaan bangunan bertingkat delapan tersebut juga belum ada.”ujar Dosen Uta’45 tersebut.

Saksi juga mengatakan, Kekurangan dalam pembangunan gedung kampus Uta’45 tersebut dilengkapi dan dilanjutkan oleh Yayasan Uta’45 sampai akhirnya tuntas dan difungsikan sampai saat ini.

Mendengar keterangan saksi, lagi-lagi terdakwa Tedja Widjaja menyatakan tidak sependapat. Dia menyebutkan perampungan pembangunan dilakukan oleh pihaknya atau kontraktor yang ditunjuk PT Graha Mahardika. Termasuk pengaspalan pelataran parkir. Namun saksi Rofii langsung meluruskannya bahwa yang mengaspal pelataran parker adalah Yayasan Uta’45 dan tetap dengan keterangan sebelumnya bahwa yang menuntaskan pembangunan gedung Uta’45 adalah Yayasan sendiri bukan Graha Mahardika atau kontraktornya. (Tuhari)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments