Minggu, Desember 1, 2024
BerandaHUKUMTerungkap Adanya Surat Palsu Penyidik Bareskrim, Ketum APKOMINDO Lapor ke Presiden Jokowi

Terungkap Adanya Surat Palsu Penyidik Bareskrim, Ketum APKOMINDO Lapor ke Presiden Jokowi

JAKARTA, MEDIA FORWARD NEWS – Kasus kriminalisasi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky kembali menemukan fakta mengejutkan.

Dugaan adanya surat palsu dalam proses “Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka” yang dibuat dan ditandatangani dari hasil scan oleh salah seorang Oknum Penyidik berinisial “S” yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal POLRI, telah menuai kekhawatiran tersendiri bagi Hoky.

Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi di www.infobreakingnews.com , serta menjadi bagian dari IKAL (Ikatan Keluarga Alumnni Lemhannas), menyayangkan sikap oknum polisi S selaku penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang diduga terlibat dalam kejahatan kriminal konspirasi besar dan rekayasa hukum untuk menjebloskan Hoky ke dalam penjara.

Dalam proses kriminalisasi inilah kemudian muncul fakta-fakta hukum yang mengejutkan, selain dugaan kentalnya konspirasi dan rekayasa busuk untuk memenjarakan Hoky dan ada yang menyediakan dana, ternyata terdapat dugaan skandal surat BAP Penolakan didampingi Pengacara palsu lengkap dengan tandatangan hasil scan yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik S.

Mendapati fakta tersebut, Hoky pun mengadukan dan meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan 13 Institusi Pemerintah lainnya, seperti Menko Polhukam RI, Kapolri, Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri serta ditembuskan kepada sesama rekan media massa.

“Sejak awal diduga ada rekayasa laporan polisi oleh Sdr. Agus Setiawan Lie dengan Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016, sebab permasalahan hanya untuk urusan Logo organisasi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang didaftarkan atas nama pribadi Sonny Franslay dan yang menggunakan logo tersebut adalah Ketua DPD APKOMINDO DIY yaitu Dicky Purnawibawa ST untuk Pameran Mega Bazaar Consumer Show 2016 milik PT Dyandra Promosindo, serta Locus Delicti atau lokasi tempat kejadiannya di Jogja Expo Center (JEC) Jl. Janti, Wonocatur, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tentu saja tidak ada kaitannya sama sekali dengan diri saya selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO di Jakarta,” ungkap Hoky dalam keterangan resminya kepada Wartawan di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

“Namun memang saya menjadi target kriminalisasi, karena nilai barang bukti uang yang diterima Dicky Purnawibawa ST hanya Rp 90.450.553, namun proses BAP dilakukan dengan luar biasa oleh Penyidik Bareskirm Polri, kemudian BAP dilakukan hingga di 3 (tiga) Kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta dan Solo, serta di sidangkan hingga 35 (tiga puluh lima) kali di PN Bantul dengan fakta proses hukumnya melibatkan Mabes Polri, Kejagung RI, Kejaksaan Negeri Bantul dan Pengadilan Negeri Bantul, serta melakukan BAP hingga 21 (dua puluh satu) orang, yaitu 10 (sepuluh) orang dilakukan BAP Saksi Pelapor, 1 (satu) orang ahli, kemudian 10 (sepuluh) orang dilakukan BAP Saksi Terlapor dengan target diri saya meskipun Locus Delicti atau lokasi tempat kejadiannya di Bantul yang tidak ada kaitannya dengan diri saya,” terang Hoky.

Berikut penjelasan Hoky dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden dan 13 Institusi lainnya,

Hoky menuturkan, pihaknya mengakui benar pernah dibuat Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, setebal 12 (dua belas) halaman dengan 22 (dua puluh dua) pertanyaan tertanggal 05 September 2016, dimulai pada Pk 11.00, bertempat di Dittipideksus Bareskrim POLRI.

“Didalam proses BAP Tersangka tersebut saya tidak pernah mendapatkan pertanyaan ataupun membuat pernyataan tentang surat Penolakan Didampingi Pengacara padahal perkara saya ancaman pidananya 10 tahun, serta pada saat sidang di PN Bantul dituntut 6 (enam) tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.” terang Hoky seraya menunjukkan bukti fakta BAP setebal 12 (dua belas) halaman bahwa tidak ada pertanyaan ataupun pernyataan ‘tentang Penolakan Didampingi Pengacara dalam BAP tertanggal 05 September 2016.” Ungkap Hoky.

Dugaan Surat Palsu

“Seingat saya pada saat itu saya tidak berjumpa dengan Oknum Penyidik S, oleh karenanya sangat janggal jika saya membuat dan menandatangani surat pada Pk 10.45 WIB. Kemudian didalam surat Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tersebut yang dilakukan 15 menit setelah Pk 10.45 yaitu pada Pk 11.00, tidak ada kalimat yang berkaitan dengan permasalahan Penolakan Didampingi Pengacara saat dilakukan BAP Tersangka terhadap diri saya,” terang Hoky

“Selain itu pada BAP tersebut tidak ada tanda tangan Oknum Penyidik S selaku penyidik, karena pada saat itu memang saya tidak berjumpa dengan Oknum Penyidik S, Kemudian jika diteliti tanda tangan saya pada surat Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka yang dibuat dan ditandatangani oleh Oknum Penyidik S, diduga tanda tangan saya tersebut adalah hasil dari scan karena faktanya bukan tanda tangan basah saya yang asli, serta tentunya akan sangat mudah membedakan tanda tangan basah asli dengan tanda tangan yang hanya hasil scan, sehingga ini adalah merupakan fakta surat palsu yang dibuat oleh Oknum Penyidik S.” terang Hoky.

Hoky menerangkan, bahwa meskipun didalam Surat Pemberitahuan Hak Tersangka tertanggal 05 September 2016 ada disebutkan pada point (5). Berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 54 KUHAP)., lalu pada point (6). Terhadap tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, yang tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, akan diberikan penasihat hukum dengan Cuma-Cuma (Pasal 56 KUHAP)., kemudian pada point (9). Terhadap tersangka yang dikenakan penahanan, berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarganya atau orang yang serumah dengan tersangka dan orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya (Pasal 59 KUHAP).

“Faktanya seluruh hak tersebut tidak pernah diberikan oleh Oknum Penyidik S saat akan dilakukan penahanan terhadap diri saya pada tanggal 24 November 2016, bahkan terjadi pelanggaran berat lainnya, yaitu Oknum Penyidik S tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan atas diri saya saat akan dilakukan penahanan.” terang Hoky.

Menurut Hoky, setelah dilakukan penahanan pada tanggal 24 November 2016 dan dimasukan kedalam mobil tahanan barulah Hoky diperbolehkan menghubungi Penasihat Hukum dan Keluarga melalui Handphone dari dalam mobil tahanan (Hoky juga melampirkan bukti fakta berupa foto-foto didalam mobil tahanan), Sedangkan Oknum Penyidik S pada saat itu (24/11) sama sekali tidak pernah berupaya memberitahukan tentang hak-hak Hoky tersebut serta tidak pernah diberikan hak-hak tersebut, meskipun pada saat akan dilakukan penahanan Hoky telah memohonnya.

Sebagai informasi, kata Hoky, bahwa pihaknya berangkat dari Jakarta ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk berjumpa dengan Oknum Penyidik S atas biaya sendiri, serta atas itikad baik dalam mematuhi surat panggilan untuk menghadapi permasalahan hukum yang sebenarnya tidak pernah dia lakukan, sehingga Hoky pun yakin tidak akan ditahan.

“Karena pelakunya bukan saya, apalagi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri tidak pernah dilakukan penahanan terhadap saya. Selain itu, telah diketahui tentang Tersangka Utamanya yaitu Sdr. Dicky Purnawibawa yang justru berdomisili di Yogyakarta dan sama-sama memperoleh surat panggilan di hari serta tanggal yang sama sebagai Tersangka namun tidak bisa hadir,” Kata Hoky.

Hoky menduga untuk Tersangka Sdr. Dicky Purnawibawa sengaja diatur untuk tidak dihadirkan, sebab faktanya, Dicky Purnawibawa tidak pernah diproses secara hukum, namun berbeda dengan dirinya yang saat itu langsung dilakukan penahanan, “Karena diduga Oknum Penyidik S memang telah turut merancang rencana untuk melakukan kriminalisasi terhadap diri saya atas pesanan pihak kelompok Pelapor.” tuturnya.

Oknum Penyidik Diduga Melanggar Sumpah Jabatan

Hoky memperlihatkan, di dalam surat ‘Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka’ ada tertuliskan, “Pada hari ini, Senin, tanggal 05 bulan September 2016, Jam 10.45 Wib saya: Sxxxxxx, SH, Pangkat Ajun Komisaris Polisi NRP.680xxxxx, jabatan selaku Penyidik pada kantor Polisi tersebut diatas (Dittipideksus Bareskrim Polri), telah menawarkan Penasihat Hukum bagi status TERSANGKA dalam pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan tetapi yang bersangkutan tidak mau didampingi oleh Penasihat Hukum, maka dibuatkan BERITA ACARA PENOLAKAN DIDAMPINGI PENGACARA/PENASIHAT HUKUM.” Selanjutnya ada tertuliskan; “Demikian Berita Acara Penolakan didampingi Penasihat Hukum/pengacara ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah Jabatan, Kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut di atas di Jakarta, Penyidik Sxxxxxx, SH., AKP NRP.680xxxxx.”,

“Luar biasa sekali diduga Oknum Penyidik S menjual Sumpah Jabatannya, padahal seharusnya polisi sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.” Ungkap Hoky.

“Perlu saya tegaskan lagi, bahwa pada tanggal 05 September 2016 saya tidak berjumpa dengan Oknum Penyidik S dan tidak ditawarkan didampingi Penasihat Hukum bagi saya yang pada saat itu telah berstatus Tersangka, bahkan ternyata dengan ancaman pidana 10 (sepuluh) tahun serta dalam persidangan PN Bantul JPU dari Kejagung RI melakukan Tuntutan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar, Subsider 6 (enam) bulan kurungan, sehingga secara KUHAP saya seharusnya memang didampingi oleh pengacara sejak saat dilakukan BAP oleh Penyidik,”

“Benar atas dasar surat Palsu tersebut saya selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang tidak berbuat kesalahan sempat ditahan secara semena-mena selama 43 (empat puluh tiga hari) di Rutan Bantul dari tanggal 24 November 2016 sampai dengan 05 Januari 2017 dan sempat disidangkan sebanyak 35 (tiga puluh lima kali) di PN Bantul, Yogyakarta, yang proses awal penahananya tanpa didampingi Penasihat hukum akibat rekayasa surat palsu tersebut.”

Hoky kembali menegaskan, faktanya Majelis Hakim PN Bantul menyatakan dirinya tidak bersalah. “Bahwa faktanya Majelis Hakim memutuskan perkara Nomor: 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta) tertanggal 25 September 2017, dengan amar putusan setebal 152 halaman dan pada halaman 151 tertuliskan, Mengadili, (1) Menyatakan Terdakwa Ir. Soegiharto Santoso (Hoky) bin Poeloeng Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan kedua. (2) Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut. (3). Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Hoky juga mengirimkan surat kepada Ketua MA dan Ketua Bawas MA

Vincent Suriadinata SH dari Mustika Raja Law Office yang mendampingi Hoky ke sejumlah instansi berwenang menyampaikan; “Meskipun vonis bebas murni dari PN Bantul telah diputus sejak tanggal 25 September 2017, namun perkara tersebut sampai dengan saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap (belum inkracht van gewijsde), sehingga harus menunggu putusan MA karena masih adanya upaya Kasasi lagi dari pihak JPU dan berkas Perkara Kasasi tersebut telah diterima oleh Mahkamah Agung RI sejak tanggal 10 Januari 2018 dan telah dicatat dengan Nomor Registrasi: 144 K/PID.SUS/2018.”

“Oleh karena itu, selain mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, Hoky juga mengirimkan surat Kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan harapan dapat segera memperoleh Keadilan atas dugaan rekayasa hukum di NKRI, yaitu segera memperoleh putusan atas Kasasi JPU tersebut.” Ungkap Vincent.

Vincent menambahkan bahwa; “Hoky telah memenangkan sedikitnya 7 perkara-perkara lain yang berkaitan dengan APKOMINDO, Perkara-perkara tersebut antara lain; (1) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara perdata Nomor: 479/Pdt.G/2013/PN.JKT.TIM, (2). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perkara perdata Nomor: 340/PDT/2017/PT.DKI, (3). Pengadilan TUN, perkara TUN Nomor: 195/G/2015/PTUN.JKT, (4). Pengadilan Tinggi TUN, perkara TUN Nomor: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, (5). Kasasi di Mahkamah Agung RI, perkara TUN Nomor: 483 K/TUN/2016, (6). Pengadilan Negeri Bantul, perkara pidana No. 288/Pid.Sus/2016/PN.BTL. (Hak Cipta) dan (7). Pengadilan Negeri Bantul, perkara pidana No. 03/Pid.Sus/2017/PN.BTL. (Hak Cipta).

Adanya Penyandang Dana untuk Memenjarakan Hoky.

“Dalam persidangan terungkap fakta dari pihak saksi Pelapor yaitu Sdr. Ir. Henky Yanto TA menyatakan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut, bahwa Saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat {Fakta tersebut ada tertulis pada halaman 27 dan 33 dari Salinan Putusan Sidang Nomor: 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta)}, sehingga patut diduga bahwa ada aliran dana dari kelompok Pelapor kepada Oknum penyidik dan diduga kuat salah satunya kepada pembuat surat palsu Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka tertanggal 05 September 2016.” Kata Hoky.

“Oleh karena itu, atas dasar seluruh penjelasan tersebut diatas saya membuat Surat Pengaduan & Permohonan Perlindungan Hukum Atas Dugaan Surat Palsu yang dibuat atas kekuatan Sumpah Jabatan Penyidik atas nama Oknum Penyidik S, dan apabila memang dibutuhkan saya siap untuk dilakukan konfrontasi.” Tandas Ketum APKOMINDO ini.

Hoky Minta Pengusutan Tuntas

“Atas dasar fakta persidangan dan atas dasar kesaksian di bawah sumpah serta atas dasar fakta tertulis pada amar salinan putusan sidang Nomor: 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta), tentang ada orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk penjara, maka kami mohon agar aparat penegak hukum dapat mengusut secara tuntas para penyandang dananya, sebab salah satu nama penyandang dana telah disebutkan dalam persidangan dan telah tercantum dalam amar salinan putusan sidang PN Bantul yaitu Sdr. Suharto Juwono yang diungkapkan oleh saksi Pelapor dibawah sumpah yaitu Sdr. Henky Yanto TA dan kami yakin akan ada beberapa nama-nama lainnya.” ungkapnya.

Kendati demikian, lewat surat pengaduan yang dikirimkan ke Presiden RI dan 13 institusi lainnya, bahwa Hoky tetap percaya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat akan dapat lebih profesional dan proporsional dalam menangani perkara, hal itu diyakini berkaitan dengan Program “Promoter” yaitu Profesional, Modern dan Terpercaya yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, sehingga kedepannya Kepolisian Negara Republik Indonesia semakin disayangi serta dicintai oleh masyarakat dan bangsa Indonesia.

“Saya yakin dan percaya bahwa diusianya yang ke 72 Tahun, Institusi POLRI dengan jumlah anggota lebih dari 400 ribu akan berupaya terus melakukan yang terbaik, terbukti telah banyak prestasi institusi POLRI untuk NKRI, namun memang fakta yang tidak dapat dipungkiri, yaitu masih ada saja oknum-oknum penyidik yang melakukan perbuatan tercela, untuk itu mari kita bersama-sama melakukan perbaikan untuk kebaikan bersama dan kasus saya ini dapat menjadi bahan pembelajaran yang baik, serta saya pribadi selalu menyampaikan, bahwa negara kita adalah negara hukum dan kita tidak boleh takut terhadap hukum, melainkan kita harus patuh atau taat terhadap hukum.” Pungkas Ir Soegiharto Santoso alias Hoky.

Masih dalam kaitan perseteruan Hoky yang menjadi korban kriminalisasi tersebut, lalu sempat melebar dengan adanya upaya kriminalisasi jilid kedua, yaitu adanya upaya dugaan laporan palsu oleh Ir. Faaz ke Polres Bantul tentang penganiayaan dan saat membuat LP disebutkan Saksinya; Dicky Purnawibawa dan Suwandi Sutikno, kemudian saat ini melebar menjadi perkara hate speech dan ITE dimana akhirnya Hoky melaporkan 3 orang seterunya bernama Ir. Faaz, Michael S Sunggiardi, dan Rudi Dermawan Mulyadi, faktanya ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda DIY sejak 14 Februari 2018, namun hingga berita ini ditayangkan, perkaranya masih dirasa sangat lamban dan belum P21. (Dewi)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments