DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Terdakwa kasus penyerobotan lahan, Udi. S. Ag, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, (17/1/2019).
Terdakwa Udi yang juga sebagai Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat itu terpaksa harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Depok.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Rizky Mubarak menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Udi selama 1 tahun Penjara.
Dalam Amar Putusan Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 406,ayat(1), KUHP, Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.
Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis terdakwa 1 tahun penjara itu dengan sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok Rozi yang menuntut terdakwa Udi selama 1 tahun penjara.
Setelah Ketua Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Udi masih pikir-pikir selama 14 hari.
“Menurut Rozi, pihaknya masih menunggu sikap terdakwa, apa yang akan ditempuh, jika terdakwa menerima Vonis Hakim kami akan lakukan langkah selanjutnya, tetapi jika banding kami akan menunggu hasil bandingnya” ujar JPU Rozi.
Udi terlibat permasalahan penyerobotan lahan di wilayah Lewinanggung, Kecamatan Tapos, terdakwa melakukan pengerusakan pagar dan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, untuk itu terdakwa dilaporkan oleh korban ke Polres Depok dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priadmaji SH. MH, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari terdakwa, mau menerima atau banding dengan vonis hakim tersebut, jika terdakwa sudah menerima putusan itu maka pihak kejaksaan siap mengeksekusi terdakwa Udi kedalam penjara”, tegas Kasi Pidum. (Tuhari)