• mediaforwardnews.com
  • REDAKSI
Jumat, Januari 27, 2023
No Result
View All Result
  • Login
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOTA DEPOK

Udi Calon Anggota DPD RI Divonis Hakim 1 Tahun Penjara

mediaforwardnews by mediaforwardnews
18 Januari 2019
in KOTA DEPOK
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Terdakwa kasus penyerobotan lahan, Udi. S. Ag, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, (17/1/2019).

Terdakwa Udi yang juga sebagai Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat itu terpaksa harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Depok.

READ ALSO

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Rizky Mubarak menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Udi selama 1 tahun Penjara.

Dalam Amar Putusan Hakim, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 406,ayat(1), KUHP, Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.

Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis terdakwa 1 tahun penjara itu dengan sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok Rozi yang menuntut terdakwa Udi selama 1 tahun penjara.

Setelah Ketua Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Udi masih pikir-pikir selama 14 hari.

“Menurut Rozi, pihaknya masih menunggu sikap terdakwa, apa yang akan ditempuh, jika terdakwa menerima Vonis Hakim kami akan lakukan langkah selanjutnya, tetapi jika banding kami akan menunggu hasil bandingnya” ujar JPU Rozi.

Udi terlibat permasalahan penyerobotan lahan di wilayah Lewinanggung, Kecamatan Tapos, terdakwa melakukan pengerusakan pagar dan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, untuk itu terdakwa dilaporkan oleh korban ke Polres Depok dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok Priadmaji SH. MH, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari terdakwa, mau menerima atau banding dengan vonis hakim tersebut, jika terdakwa sudah menerima putusan itu maka pihak kejaksaan siap mengeksekusi terdakwa Udi kedalam penjara”, tegas Kasi Pidum. (Tuhari)

Related Posts

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan
KOTA DEPOK

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

23 Januari 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR
KOTA DEPOK

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

5 Desember 2022
KOTA DEPOK

Tujuh Anggota DPRD Depok Raih BKD Award

6 Oktober 2022
Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita
KOTA DEPOK

Tim Sedekah Pendidikan GDS-PWI Depok Daftarkan Sekolah Anita

8 Agustus 2022
Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi
KOTA DEPOK

Tangani Banjir di Jalan Dewi Sartika, Pemkot Depok Bangun Koordinasi

7 Juli 2022
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda
KOTA DEPOK

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Setujui Tiga Raperda

2 Juli 2022
Next Post

Korban Tabrak Lari, Ayah Meninggal Anak Luka

Please login to join discussion

POPULAR NEWS

Pemkot Depok Punya Instalasi Pengolahan Limbah Terpadu

18 Maret 2019

Pemkot Depok Kalah Melawan PT. Karabha Digdaya Uji Materiil Perda RTRW di MA

23 November 2018
Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

Jelang Ramadan, TPID Depok Monitoring Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sukatani

6 April 2022

PT. KL MAS Didemo 300 Karyawan, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

14 Agustus 2018

Bikers DOM Gelar Syukuran Ultah ke-17 dan Pemilihan Pengurus Baru

18 Februari 2019

EDITOR'S PICK

DPC MASPOLIN Kota Depok Terbentuk

17 Agustus 2019

Kodim 0508 Depok Persembahkan Buku “Margonda Pahlawan Tanpa Pusara”

27 April 2019

4 Peserta Pengobatan Gratis Dirujuk ke Rumah Sakit Umum Citra Arafiq

20 Oktober 2018

Diskominfo Bukber, Walikota Depok Tantang Konsep Wartawan

24 Mei 2019
mediaforwardnews.com

mediaforwardnews.com © 2022

Navigate Site

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • DUNIA
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • POLITIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • KESEHATAN
  • JAKARTA
  • KOTA DEPOK
  • KOMUNITAS
    • HIBURAN
    • ORGANISASI
  • REDAKSI

mediaforwardnews.com © 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In