DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Sunaryo Pranoto salah satu pihak bersengketa atas lahan terkena proyek tol Depok – Antasari (Desari) seluas 4,8 hektar diwilayah Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, meminta kepada Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Panitia pengadaan lahan tol Desari untuk memastikan keutuhan uang konsinyasi tol yang dititipkan di Pengadilan Negeri Depok pada 12 Desember 2017.
Pasalnya, kata dia, uang kompensasi tol sebesar Rp 129 miliar itu konon kabarnya sempat diserahkan oleh oknum pengadilan kepada Melani Lowas B Rimba salah satu pihak bersengketa tanpa sepengetahuan pihak bersengketa lainnya dan tanpa proses peradilan atau musyawarah.
“Semua sudah tahu kalau uang kompensasi lahan sebesar Rp 129 miliar itu sempat diberikan secara sepihak kepada Melani selaku pimpinan PT Megapolitan tanpa sepengetahuan kami pihak yang bersengketa. Itu jelas telah mencederai aturan dan kesepakatan,” ujarnya.
Semula, sambungnya, uang konsinyasi itu akan diserahkan setelah ada putusan pengadilan atau hasil musyawarah mufakat semua pihak yang bersengketa.
“Mulai sekarang kami akan terus memonitor apakah uang yang sempat diberikan kepada bos Megapolitan itu semuanya sudah dikembalikan atau belum, kami minta pihak pengadilan yang telah dititipkan uang konsinyasi itu untuk menunjukan kepada kami bahwa uang itu masih ada dan utuh sebagai uang titipan dari pihak pengadaan lahan tol Desari,” tegas Sunaryo saat dikonfirmasi progres posisi uang konsiyasi Tol Desari di Pengadilan Negeri Depok.
Dikatakan Naryo, sebagai salah satu pihak bersengketa dirinya tidak ingin kesalahan prosedur penyerahan uang konsinyasi terulang lagi karena itu menyangkut pembayaran tanah ganti rugi lahan bersengketa.
“Kami akan pantau terus keberadaan uang konsinyasi yang tadinya dititipkan di Pengadilan Negeri, apakah masih di sana atau sudah berpindah tangan, masih utuh atau tidak, ” tegas Sunaryo.
Hal senada dilontarkan oleh Husen Sanjaya pihak bersengketa lainnya. Dikatakan Husen, penyerahan uang konsinyasi kepada salah satu pihak bersengketa tanpa melalui proses peradilan atau musyawarah semua pihak terkait merupakan pelanggaran hukum dan Kejaksaan layak untuk menelusuri permasalahan tersebut.
“Jelas sekali itu pelanggaran hukum penyalahgunaan wewenang dan kami minta Kejaksaan mengusut siapa saja oknum pejabat yang terlibat kala itu dan memastikan uang itu sudah dikembalikan secara utuh kepada pihak yang telah disepakati yakni Pengadilan Negeri Depok ” tegas Husen.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan terkait posisi dan keutuhan uang konsinyasi yang dipertanyakan oleh sejumlah pihak bersengketa, dikarenakan Tantri Yanti Muhammad pegawai Pengadilan Negeri yang menerima dan menandatangani berita acara penyerahan uang konsinyasi masih cuti lantaran sedang menjalankan Ibadah Haji. (Tuhari)