DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Warga masyarakat Kampung Pulo RW.09 Kel. Rangkapan Jaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok mendatangi kantor kelurahan menolak Pelantikan Ketua RW yang dinilai proses pemilihannya tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penolakan warga tersebut dikarenakan dengan tidak adanya sosialisasi pembentukan panitia pelaksanaan yang melibatkan tokoh masyarakat pada umumnya dan hanya melibatkan dari lingkup pengurus RW saja.
Menurut Imal salah satu warga Rangkapan Jaya yang menolak mengatakan bahwa proses pemilihan Ketua RW tersebut sebelumnya tidak ada informasi dan sosialisasi mengenai pendaftaran pencalonan Ketua RW, yang ada hanya sosialisasi tentang pencalonan dan pemilihan Ketua RT saja.
Lebih lanjut ketika proses pemilihan Ketua RT selesai dilaksanakan kepanitiaan yang terbentuk melanjutkan musyawarah dengan mengundang orang-orang tertentu saja tanpa melibatkan tokoh masyarakat pada umumnya. Selanjutnya semua yang hadir saat itu diarahkan oleh panitia untuk langsung bersepakat mengukuhkan Ketua RW.09, sedangkan panitia belum membuka waktu untuk pendaftaran calon Ketua RW.09, dengan bukti undangan yang diedarkan tidak menyebutkan agenda acara rapat musyawarah untuk pemilihan ataupun pengukuhan Ketua RW.
“Ketua Panitia Jaka Sulaiman yang hanya menyampaikan surat undangan laporan hasil pemilihan Ketua RT saja tapi kenapa langsung melaksanakan pengukuhan Ketua RW dengan alasan waktu mempet”, papar Imal.
Sementara Agus warga Rangkapan Jaya mengungkapkan bahwa dengan kejadian ini panitia dinilai telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat sehingga dapat mencederai proses demokrasi di lingkungan RW.09.
Warga yang keberatan mengenai hal tersebut maka hari ini Kamis, (2/8/2018) mendatangi kantor Kelurahan Rangkapan Jaya untuk meminta Lurah Rangkapan Jaya Komarudin Daiman agar membatalkan atau menunda pelantikan Ketua RW.09 Moch Yusuf yang telah dikukuhkan pada hari Minggu, tanggal 29 Juli 2018 di kediaman Sekretaris RW.09 Gigit Kuntari.
Perwakilan warga yang menolak pengukuhan Ketua RW tersebut telah menandatangani surat mosi tidak percaya karena proses pemilihannya dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Jika surat nota keberatan warga Rangkapan Jaya yang sudah disampaikan kepada Lurah ini tidak ditindak lanjuti maka perwakilan warga tersebut akan membawa masa yang lebih banyak lagi ke kantor Kelurahan Rangkapan Jaya”, pungkas Imal.
Menurut pantauan wartawan di Kelurahan Rangkapan Jaya perwakilan warga yang menolak melaporkan hal ini kepada Lurah Rangkapan Jaya.
Lurah Rangkapan Jaya Komarudin ketika ditemui wartawan di ruangannya menyampaikan bahwa karena hal ini urusan masyarakat maka pihak kelurahan menyerahkan pemilihan Ketua RT dan RW ini kepada masyarakat, namun jika ada permasalahan seperti ini maka Lurah akan berupaya untuk menyelesaikan.
Menurut Komarudin Daiman Pihak Panitia Pemilihan Ketua RT dan RW ketika diadakan musyawarah ada 5 RT di RW.09, yang 2 RT menyetujui pengukuhan, yang 2 RT absten, yang 1 RT menginginkan ada pendaftaran calon Ketua RW, dengan demikian maka pengukuhan dilaksanakan.
Namun hal ini ditolak oleh sekelompok warga karena mengukuhkan Ketua RW yang lama tanpa didasari proses sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
Karena masa berlakunya Ketua RT dan RW telah habis maka pihak kelurahan membuat surat pemberitahuan kepada pengurus RT dan RW untuk melakukan peremajaan pengurus RT dan RW setelah Pilgub Jabar akhir bulan Juli 2018.
“Menurutnya Lurah pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak panitia yang mengukuhkan, maka dengan kejadian ini pihak kelurahan akan menjembatani dari kedua belah pihak agar mendapatkan titik temu yang nantinya bisa memuaskan kedua belah pihak agar tercipta setuasi yang kondusif”, pungkasnya. (Ida)