Wednesday, January 22, 2025
BerandaEKONOMIMulai 2019 UMK Depok Naik 8,03% Jadi Rp.3.872.551,72

Mulai 2019 UMK Depok Naik 8,03% Jadi Rp.3.872.551,72

DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Mulai tahun 2019 mendatang Upah Minimum Kota (UMK) Depok akan naik 8,03% dari sebelumnya, karena Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.

Keputusan itu diambil mengingat diantaranya setelah pihaknya menerima surat dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240M/-NAKER-PHIJSK/UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018, hal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2018.

Dalam surat tersebut dirinci Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku mulai awal 2019 mendatang di masing-masing kabupaten/kota se Jawa Barat.

“Iya saya sudah dapat informasi dari Disnaker Provinsi via WA terkait SK Gubernur Jabar tentang UMK untuk tahun 2019 sudah ditetapkan pada 21 Nopember 2018,” ujar Diah Sadiah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Kamis (22/11/2018).

Sesuai SK Gubernur tersebut, sambungnya, kenaikkan UMK Depok mencapai 8,03 persen. Di mana UMK Depok pada 2018 ini Rp 3.584.700,29 menjadi Rp 3.872.551,72 pada tahun 2019 mendatang.

“Dari itu keputusan tersebut wajib dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar upah buruh atau pekerja bagi masa kerja 0-1 tahun,” paparnya.

Dengan UMK tersebut, Depok merupakan salah satu wilayah yang berada diurutan ke empat UMK tertinggi setelah Kabupaten Karawang Rp 4.234,010,27, Kota Bekasi Rp 4.229,756,61 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146,126,18.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, penetapan UMK dinilai meleset dari tuntutan kaum buruh. Untuk tahun depan buruh di Depok akan mengajukan UMK sebesar Rp 4.480.886 atau naik 25 persen dari tahun 2018.

UMK Depok 2018 Rp 3.584.709. Nominal standar upah Kota Depok tahun ini mengalami kenaikan 8,71 persen dari tahun 2017 sebesar Rp 3.297.489.

“Pengajuan kenaikan UMK tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok.
Ya kalau buruh untuk mengejar daya beli harusnya naik 20 persen sampai dengan 25 persen dari UMK sebelumnya,” tandasnyanya.

Sebelumnya Walikota Depok, Mohammad Idris mengharapkan UMK Depok dapat naik signifikan pada 2019 mendatang. Pasalnya, standar hidup di Depok dikatakannya sudah cukup tinggi.

“Harusnya UMK Depok ini ada perbedaan karena standar hidup di Kota Depok sudah Rp 5 juta lebih per bulan. Sementara penghasilan bulanan warga Depok rata-rata hanya Rp 1,2 juta, ini para buruh berjuang agar UMK tidak disamakan dengan Jawa Barat, tapi dibedakan dengan potensi wilayah yang ada,” terangnya.

Agar berimbang, dari itu pihaknya juga berkoordinasi dengan Tripartit dengan pengusaha agar jangan sampai buruh minta naik gaji, pengusahanya tutup.“Kasihan, jadi banyak pengangguran kalau seperti itu,” jelasnya. (Ida)

mediaforwardnews
mediaforwardnewshttp://mediaforwardnews.com
SEKILAS TENTANG FORWARD Organisasi Forum Wartawan Depok (FORWARD) lahir sejak tahun 2010, dan bangkit kembali tanggal 2 April 2018 yang dikembangkan dengan Pembuatan mediaforwardnews. pada tanggal 10 Juli 2018.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments