DEPOK, MEDIA FORWARD NEWS – Sebanyak 32 ribu e-KTP yang rusak dan sudah tidak berlaku lagi dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok di halaman parkir belakang Gedung Dibale II Kota Depok, Jumat (14/12/2018).
Sebanyak 32.000 keping e-KTP tersebut sore hari ini dimusnahkan dengan cara dibakar, setelah sebelumnya di bagian e-KTP dilubangi terlebih dahulu.
Proses pemusnahan KTP elektronik ini turut diawasi langsung oleh pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan perwakilan Pemkot Depok.
Kepala Disdukcapil Depok Misbahul Munir mengungkapkan, e-KTP ini dimusnahkan berdasarkan kondisi KTP, yakni yang rusak dan mengalami perubahan elemen data, seperti perubahan pada status pemilik (kawin/tidak kawin).
Kerusakan dan perubahan data pada e-KTP yang ditukar membuat dokumen tersebut menjadi tidak berlaku. “Intinya e-KTP ini sudah rusak ya dan datanya sudah invalid sehingga tidak bisa digunakan kembali,” ujar Munir.
Munir mengatakan, jumlah KTP elektronik yang dimusnahkan ini berasal dari semua kelurahan yang ada di Depok dalam kurun waktu satu tahun.
“Ini e-KTP yang sudah rusak ketika proses cetaknya, atau misalkan pemilik e-KTP ini pindah ke luar Depok, bisa juga ada yang gagal cetak,” ucap Munir.
Ia mengatakan, pemusnahan KTP elektronik merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri dan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Mendagri pada 13 Desember 2018.
“Ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri dan disaksikan beberapa aparat yang terkait, dengan harapan tidak ada lagi e-KTP yang tak terpakai dan rusak yang tersisa di gudang kami, sehingga tidak ada yang menyalahgunakannya,” ucap Munir.
Menurut Munir, pemusnahan e-KTP perlu dilakukan untuk pengamanan, terutama menjelang Pilpres maupun Pileg 2019. “Ini tahun politik, tentu kami juga tidak ingin terjadi peristiwa ditemukannya e-KTP yang tercecer di jalan seperti kejadian di Bogor atau Duren Sawit, Jakarta Timur yang dijadikan isu politik,” jelas Munir. (Ida)